Lecehkan Karyawati, Kapolsek di Mojokerto Bebas

Reporter

Sabtu, 20 September 2014 19:51 WIB

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Mojokerto--Kepala Kepolisian Sektor Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Ajun Komisaris Shodik Abdul Fatah tidak dijatuhi sanksi disiplin dalam kasus dugaan pelecehan yang dilakukannya kepada seorang karyawati Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Pugeran berinisial LK, 26 tahun.

"Tidak ada (sanksi) karena tidak terbukti," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Muji Ediyanto, Sabtu malam, 20 September 2014. Muji mengklaim kasus ini tidak cukup bukti, apalagi LK yang mencabut laporan.

"Kami tidak menemukan alat bukti yang cukup dan LK sudah menarik laporannya sehingga masalah ini dianggap selesai," kata Muji. Meski begitu, sebagai atasan, ia langsung mengingatkan Shodik. "Kami evaluasi dan lakukan pembinaan agar ke depan tidak terjadi lagi." (Baca berita sebelumnya: Kapolsek di Mojokerto Diduga Lecehkan Petugas SPBU)


Bos pengelola SPBU tempat korban bekerja, Edi Yusef, mengatakan dugaan pelecehan oleh Kapolsek Gondang sebenarnya cukup kuat. "Ada empat staf saya yang menyaksikan," kata pengusaha yang juga advokat ini. Edi mendampingi korban untuk melaporkan kasus ini ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Mojokerto.

Peristiwa itu terjadi saat korban dan pegawai lainnya istirahat di dalam kantor. Korban mengaku dipegang tangannya lalu akan dicium, namun langsung menutupi wajahnya dan teriak. Peristiwa 18 Juli 2014 lalu itu baru dilaporkan sebulan kemudian, 19 Agustus 2014.


Edi mengatakan perbuatan Shodik tidak pantas karena ia aparat penegak hukum. "Bercanda tapi berlebihan," katanya. Sebagai kapolsek, Shodik cukup sering mampir di SPBU setempat untuk sekedar ngobrol dengan pegawai SPBU.

Meski sudah dilaporkan, menurut Edi, tidak ada tindak lanjut penyelidikan. Hingga akhirnya 17 September 2014 ia menanyakan ke Propam. Propam mengklaim kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Padahal belum ada upaya mediasi maupun pencabutan laporan dari kuasa hukum korban. (Baca juga: Kasus Briptu Rani, Mabes Polri: Pelecehan itu Tabu)






ISHOMUDDIN



Terpopuler


Advertising
Advertising

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

12 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

13 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

14 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya