TEMPO.CO, Banda Aceh - Sebanyak delapan penjudi di Kota Banda Aceh dicambuk seusai salat Jumat, 19 September 2014. Hukuman cambuk buat mereka digelar di depan Masjid Gampong Ateuk Pahlawan, Kota Banda Aceh. Seribuan warga menyaksikan penerapan hukum cambuk itu.
Mereka yang dicambuk adalah Putra Bin Suryadi, 20 tahun, Wahyu Iqbal (20), Mizakkir (39), Samsuddin (51), Faisal Amil (28), Musliadi (41), Yusri (37), dan Hasan bin Rasyid (30). Sedangkan pencambukan bagi satu orang lagi, Abdussalam, 43 tahun, yang harusnya juga dicambuk pada hari ini, ditunda karena sakit.
Masing-masing penjudi mendapat pukulan cambuk yang terbuat dari rotan sebanyak lima kali. "Mereka terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam karena berjudi," kata Kepala Satpol PP Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Rita Puji Astuti.
Menurut dia, mereka ditangkap aparat kepolisian pada Juli 2014 dan dilimpahkan kepada Mahkamah Syariah. Dalam persidangan, mereka dikenai hukuman cambuk sebagai hukuman yang berlaku di Aceh sesuai dengan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal menyatakan eksekusi cambuk ini bukanlah untuk menghina para pelanggar di depan umum. "Untuk mengangkat derajat dan martabat manusia di depan Allah," ujarnya.
Saat ini DPRD dan pemerintah Aceh sedang menggodok Qanun Jinayat (pidana) untuk menyempurnakan aturan hukum bagi para pelanggar syariat Islam. Rencananya, Qanun Jinayat disahkan pada 22 September 2014.
ADI WARSIDI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Pilkada oleh DPRD | Jero Wacik | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Kaget Biaya Perjalanan Pemerintah Rp 30 T
5 Hal Berubah jika Skotlandia Lepas dari Inggris
Arkeolog Meragukan Usia Koin Gunung Padang
Beli Honda HR-V, Berapa Harganya?
Berita terkait
7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online
16 hari lalu
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.
Baca Selengkapnya3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
16 hari lalu
Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan Lapak Diduga Tempat Perjudian di Ciracas, Tak Ada Penjudi yang Tertangkap
42 hari lalu
Polisi sudah mengidentifikasi sejumlah warga di sekitar lokasi perjudian itu untuk mencari pemilik atau bandar lapak judi tersebut.
Baca SelengkapnyaDemi Capai 40 Juta Wisatawan Asing, Thailand Berencana Legalkan Kasino
42 hari lalu
Legalisasi perjudian pernah dibahas di Thailand di masa lalu, namun belum bisa dilaksanakan karena penolakan publik.
Baca SelengkapnyaThailand Berencana Legalisasi Kasino untuk Tingkatkan Pemasukan dan Lapangan Kerja
43 hari lalu
Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin mengatakan jika disahkan oleh parlemen, undang-undang kasino akan menghasilkan lebih banyak lapangan kerja
Baca SelengkapnyaCina Larang Warganya Berjudi di Singapura, Apa Sebabnya?
52 hari lalu
Cina melarang warganya main judi di Singapura, yang memiliki dua kasino mewah.
Baca SelengkapnyaBruno Mars Diduga Terjerat Utang, Apa Tanggapan MGM?
53 hari lalu
Bruno Mars diduga terjerat utang perjudian. MGM sudah menanggapi tudingan itu. Apa katanya?
Baca SelengkapnyaPolri Sebut Ada 1.673 Gangguan Kamtibmas, Ada Tren Penurunan
55 hari lalu
Dari catatan Polri pada Kamis lalu, ada 25 orang meninggal, 30 luka berat, dan 262 orang luka ringan akibat kecelakaan.
Baca SelengkapnyaMassa Datangi Lokasi Penembakan Anggota Ormas Islam di Colomadu, Desak Polisi Usut Kasus dan Tangkap Pelaku
28 Januari 2024
Ormas Islam di Solo berencana beraudiensi dengan polisi untuk memberikan dukungan terhadap pemberantasan premanisme.
Baca SelengkapnyaAnggota Parlemen Inggris Serukan Liga Premier Kurangi Volume Iklan Perjudian
21 Desember 2023
Pengurangan volume iklan perjudian di Liga Premier untuk meminimalkan paparannya terhadap anak-anak.
Baca Selengkapnya