Pemohon Nikah Beda Agama Optimistis pada MK  

Reporter

Rabu, 17 September 2014 17:46 WIB

UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Ilustrasi

TEMPO.CO, Jakarta - Damian Agata Yuvens, pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, optimistis gugatannya akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Damian beserta empat rekannya yang merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi mengenai pernikahan beda agama di Mahkamah pada akhir Juli lalu.

"Kami hanya mengusahakan yang terbaik. Yang akan menentukan untuk mengabulkan adalah hakim konstitusi," ujar Damian, Rabu, 17 September 2014.

Damian enggan berkomentar mengenai adanya polemik dari berbagai kalangan pemuka agama mengenai uji materi yang dilayangkannya itu. "Nanti saja, kami akan berkomentar banyak saat konferensi pers yang akan dilaksanakan pada akhir pekan ini," ujarnya sembari meninggalkan ruang sidang Mahkamah. (Baca: Hapus Kementerian Agama, Muhaimin: Itu Sesat)

Menurut dia, uji materi yang diajukannya tidak bermaksud melangkahi hukum agama. Namun untuk memperbaiki posisi negara dalam konstelasi hukum perkawinan. Menurut dia, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dapat ditafsirkan berbeda oleh setiap orang.

Apalagi, tutur Damian, pernikahan warga negara yang agamanya berbeda atau pernikahan antarwarga negara yang agamanya tidak diakui berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di mata hukum. Pernikahan yang tidak sah secara hukum, menurut Damian, bisa berdampak pada anak yang tidak memiliki akta lahir dan surat-surat lainnya.

Sebelumnya, empat alumnus dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra, mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan di Mahkamah. Mereka menyampaikan bahwa hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan berlakunya syarat keabsahan perkawinan menurut hukum agama.

Menurut Damian, pengaturan dalam undang-undang itu akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan beda agama. Musababnya, negara dituding memaksa setiap warga negara dalam mematuhi hukum agama dan kepercayaannya dalam hal perkawinan. Damian beranggapan, ini melanggar Pasal Pasal 28 huruf e ayat (1) dan (2), Pasal 28 huruf l ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

REZA ADITYA






Baca juga:
Video Mesum, Eks Pejabat Bogor Disidang
Sehari tanpa Pelat B di Bogor, Ini Tanggapan Bekasi
Selingkuhi Polwan, Kasatreskrim Jayapura Dicopot
Kementerian Agama Minta Maaf Salah Cetak Buku MTS

Berita terkait

70 Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris yang Penuh Makna

7 jam lalu

70 Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris yang Penuh Makna

Saat teman menikah, jangan lupa berikan ucapan selamat menikah yang penuh makna. Ini inspirasi ucapan selamat menikah dalam bahasa Inggris.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya