KPK: Putusan Kasasi Eks Presiden PKS Jadi Rujukan  

Reporter

Rabu, 17 September 2014 06:20 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat hukuman bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dengan pidana 18 tahun penjara dan mencabut hak politiknya. Juru bicara KPK, Johan Budi, berharap putusan mahkamah itu bisa dijadikan rujukan hakim-hakim di tingkat bawah.

"Bisa jadi apa yang didakwa oleh KPK dalam proses di persidangan benar terbukti. Ini bisa digunakan bahan rujukan bagi hakim-hakim di tingkat bawah," ujar Johan di kantornya, Selasa, 16 September 2014. (Baca: MA Hukum Bekas Presiden PKS 18 Tahun Penjara)

Dia mengatakan pencabutan hak politik untuk terdakwa kasus pengaturan kuota impor daging sapi ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Mahkamah Agung juga mencabut hak politik terdakwa kasus korupsi simulator surat izin mengemudi dengan tersangka bekas Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Menurut Johan, tidak semua perkara mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Soalnya, hukuman tambahan itu hanya diterapkan bila dianggap sepadan dengan apa yang disangkakan terhadap terdakwa. Dia mencontohkan pekan lalu jaksa juga menuntut agar hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencabut hak politik terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

Pencabutan hak politik, kata dia, bisa menimbulkan efek jera bagi para koruptor serta untuk keadilan publik. "Korupsi sebuah kejahatan luar biasa yang menyengsarakan rakyat. Apabila ada orang yang sudah menjabat dan korupsi, menjadi wajar bila KPk menuntut hukuman itu," ujar Johan. (Baca: MA: Luthfi Hasan Ishaaq Mencederai Demokrasi)

Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Luthfi yang menerima suap melalui orang kepercayaannya, Ahmad Fathanah, juga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan untuk bekas anggota Komisi Pertahanan DPR itu. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, dari satu tahun menjadi 6 bulan.

LINDA TRIANITA

Baca juga:

Pasar Kecewa terhadap Susunan Kabinet Jokowi

Ahok Terima Ajakan Hashim Bertemu Prabowo

Komposisi Kabinet dari Era Soeharto Sampai Jokowi

Begini Pendapat Megawati Soal RUU Pilkada

Gandeng Parpol, Jokowi Tak Ingkar Janji

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

14 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

15 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

16 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

17 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

18 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya