Ini Kata Kuasa Hukum Anas dan Akil Soal LHI

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 16 September 2014 20:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, seusai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (9/12). Majelis hakim memvonis Luthfi Hasan Ishaaq dengan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis kasasi Mahkamah Agung dengan menambah hukuman kepada bekas presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, akan membuat jera beberapa koruptor yang sedang menjalani proses sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Handika Honggowongso, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum, menilai setiap putusan kasasi MA sudah tidak melihat fakta dalam persidangan dan hanya memeriksa penerapan hukum dalam suatu perkara. (Baca: KPK Bersyukur Hukuman Bekas Presiden PKS Ditambah)

"Jadi seharusnya memang itu sudah menjadi objektif hakim dalam memutuskan suatu perkara kasasi," kata Handika, saat dihubungi, Selasa, 16 September 2014. "Sehingga harus diselesaikan dulu di pengadilan tingkat pertama dan tinggi."

Menurut Handika, pemeriksaan bukti dan fakta hukum di pengadilan tingkat pertama atau pun pengadilan tingkat tinggi, dapat menjadi pertimbangan bagi pengajuan kasasi. (Baca: MA Perberat Hukuman Mantan Presiden PKS)

Artinya, jika memang pada pengadilan tingkat pertama itu sudah dinyatakan terbukti dan disertai fakta hukum dan vonis, maka terdakwa tidak perlu mengajukan kasasi. Apalagi ada hakim agung Artidjo Alkostar, yang dikenal sering memberikan tambahan hukuman bagi para koruptor, pada tingkat kasasi.

Namun Handika mengklaim tidak khawatir jika kliennya itu pada tahap kasasi. "Karena untuk melakukan kasasi itu kan juga harus melalui persetujuan Pak Anas langsung, sejauh ini, kami masih mengikuti jalannya sidang saat ini," kata Handika.

Dia mengaku tidak merasa khawatir jika mengajukan kasasi nantinya hukuman Anas diperberat.

Dihubungi terpisah, Tamsil Sjoekoer, kuasa hukum terpidana kasus korupsi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, enggan berkomentar mengenai efek jera ini. (Baca: MA Hukum Bekas Presiden PKS 18 Tahun Penjara)

Musababnya, Tamsil menilai saat ini hukuman kliennya itu merupakan yang terberat ketimbang vonis kasasi Mahkamah terhadap setiap koruptor.

"Ini saja kami sudah sangat berat, belum memikirkan kasasi dan segala macam efek jeranya," kata Tamsil. "Kami saat ini mengikuti proses saja."

REZA ADITYA





Berita Terpopuler
Ratusan Warga Prancis Berjihad untuk ISIS
Kapolri Didesak Ungkap Penyebab Jatuhnya MH370
Pengamat: Kabinet Jokowi Lebih Reformis dari SBY
Anggota DPRD Jakarta, Makan Uang Rakyat dan Bolos Rapat
Sore Ini, Kabinet Jokowi Diumumkan

Advertising
Advertising

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

21 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

11 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

15 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya