KPK Periksa Djoko Susilo di Penjara Sukamiskin  

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 12 September 2014 20:00 WIB

Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan simulator alat uji kemudi di Korp Lalu Lintas Polri, 2011. "Saya akui, saya lalai, tidak memeriksa satu-persatu hasil kerja anggota secara mendetil. Saya langsung tanda tangan," ujarnya saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (27/8). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Bandung - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa kembali bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, di tempat koruptor dana simulator SIM itu diterungku, di Penjara Sukamiskin, Kota Bandung, Jum'at 12 September 2014. Djoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Brigadir Jenderal Didik Purnomo dalam kasus yang sama.

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Marselina Budiningsih membenarkan terpidana 18 tahun bui itu diperiksa di penjaranya. "Jadi bukan dipanggil diperiksa di Jakarta (kantor KPK), tapi dimintai keterangan diwawancara di Lapas,"ujarnya kepada Tempo, Jum'at 12 September 2014.

Kepala Pengamanan Sukamiskin Heru Tri Sulistiono menambahkan, Djoko diperiksa jelang pukul 10.00 hingga sekitar pukul 11.00. "Pemeriksaannya dilakukan di aula Lapas Sukamiskin oleh tiga penyidik dan satu orang petugas KPK yang merekam wawancara pemeriksaan,"kata dia saat dihubungi.

Heru mengaku lupa pimpinan penyidik yang memeriksa Djoko pagi tadi. Yang jelas setelah menerima surat pengantar dari KPK, dia langsung berkoordinasi dengan Seksi Registrasi penjara untuk memanggil Djoko.

"Pemeriksaannya cuma sebentar. Setelah pemeriksaan Pak Djoko shalat Jum'at di samping saya. Setelah shalat, dia (Djoko) kembali ke kamarnya dan para penyidik bersiap pulang," kata dia.

Djoko sebelumnya juga terseret kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Djoko dan memutus memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan pidana penjara 18 tahun disertai pidana denda Rp 1 miliar dan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 32 miliar.

Didik Purnomo merupakan bekas Wakil Kepala Korlantas Polri. Didik ditetapkan tersangka oleh KPK menyangkut kasus korupsi proyek pengadaaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011 sejak 1 Agustus 2012 lalu. Didik sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak 2 kali.

ERICK P. HARDI

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

7 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

8 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya