Bandung Perlu Masterplan Pengelolaan Sampah

Reporter

Editor

Eni Saeni

Jumat, 12 September 2014 20:00 WIB

Seorang warga membersihkan tumpukan sampah yang menyumbat di sungai Citarum, Dayeuh kolot, Bandung, (27/12). Tumpukan Sampah tersebut merupakan sampah kiriman dari kota akibat hujan yang terjadi terus menerus. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Bandung- Kota Bandung dinilai perlu memiliki masterplan pengelolaan sampah tanpa memakai teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan cara pembakaran limbah padat. Aktivis lingkungan dari Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi (YPBB) David Sutasurya mengatakan, masterplan itu mengatur pengelolaan sampah dari rumah tangga hingga tempat pembuangan akhir, serta pengelolaan limbahnya seperti pengomposan untuk jadi pupuk.


"Peraturan daerah pengeloaan sampah sudah ada, tinggal butuh peraturan walikota untuk membuat masterplan dan melaksanakan perda tentang sampah," kata anggota Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat itu, Jumat, 12 September 2014.

Masterplan sampah itu diantaranya, mengatur hal ideal, seperti efisiensi produksi dengan desain barang yang bisa didaur ulang, melarang atau membatasi ketat peredaran kantong keresek dan botol air kemasan, dan menjadikan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) sebagai tempat daur ulang sampah.

Di lingkungan warga, kegiatan pengolahan dan pemilahan sampah juga harus digiatkan, dan pengelola restoran serta hotel diwajibkan memilah sampah. "Sehingga di TPS mudah untuk didaur ulang, ke TPA (tempat pembuangan akhir) sampah sudah sangat sedikit, yang benar-benar tidak berguna lagi," katanya.

David mengatakan, pembuatan masterplan sampah itu tergolong mahal. Biayanya bisa mencapai Rp 1 miliar. Ongkos terbesarnya untuk riset data, seperti volume total timbunan sampah di tiap TPS dan jenis sampahnya. Kemudian dilanjutkan dengan desain teknis. "Diantaranya untuk menentukan pengolahan sampah yang cocok per wilayah berdasarkan jenis buangan sampahnya," kata dia.

Sambil menuju ke upaya pembuatan masterplan itu, ada langkah pengelolaan sampah lain yang bisa dilakukan pemerintah. Caranya dengan pemilahan dan pengolahan sampah organik di seluruh pasar, serta memfasilitasi pemulung di TPS sampah. "Cara tersebut cukup signifikan mengurangi sampah ke TPA sekitar 20 persen," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Walikota Bandung Ridwan Kamil menyatakan belum bisa mengambil keputusan untuk mewujudkan PLTSa karena masih ada yang belum jelas. Kini, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) juga tengah menyoroti soal tender pengelola PLTSa yang telah ditetapkan pemerintah Kota Bandung saat dipimpin Walikota Dada Rosada. PLTSa sejak dicanangkan 2007, sampai kini belum dibangun.

ANWAR SISWADI

Terpopuler:

Golkar Cium Kejanggalan di Balik Mundurnya Ahok
Kepala Daerah Pendukung Prabowo Membelot
5 Juta Username dan Password Gmail Bocor
Ini Nama Politikus Pro Prabowo Peserta Seleksi BPK
Gerindra: Ahok Kader Salah Asuhan
Studi Psikologi: Insiden MH370 Hasil Konspirasi

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

52 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

26 Oktober 2023

Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

BRIN dan Universitas Diponegoro (Undip) menjalin kolaborasi riset untuk pengembangan metode alternatif pendeteksi logam di limbah industri.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Bekasi Kena Penyakit Kulit karena Air PAM, Sempat Dikira Sebab Udara Kotor

19 September 2023

Cerita Warga Bekasi Kena Penyakit Kulit karena Air PAM, Sempat Dikira Sebab Udara Kotor

Menurut pelanggan Perumda Tirta Patriot itu, banyak warga Bekasi yang juga mengalami penyakit kulit karena air PAM, selain dirinya.

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya