TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan lembaganya memantau perkembangan situasi politik yang terjadi pada Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. "Kemendagri memantau dan memonitor terus karena ada pengalaman buruk dengan Prijanto dulu," ujar Djohermansyah di kantornya, Jumat, 12 September 2014.
Menurut dia, pemberhentian Ahok sebagai Wakil Gubernur harus dilakukan dalam rapat paripurna. Setelah itu, Ahok bisa ditetapkan sebagai gubernur definitif (baca: Pilkada DPRD Dianggap Berangus Partisipasi Rakyat). "Yang jadi masalah jika DPRD tak menyetujui pemberhentian itu karena yang berwenang mengambil keputusan DPRD," kata Djohermansyah. Akibatnya, Ahok "hanya" akan diangkat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur dan kewenangannya terbatas.
Prijanto, Wakil Gubernur Fauzi Bowo periode 2007-2012, ditolak pengunduran dirinya oleh DPRD sehingga dia tetap menjadi wakil hingga masa jabatannya berakhir. Saat itu, anggota DPRD banyak yang tidak datang sehingga tidak mencapai kuorum. (Baca: Saldi Isra Minta SBY Tarik RUU Pilkada)
Kementerian Dalam Negeri, menurut Djohermansyah, sedang mengkaji opsi-opsi yang bisa dilakukan apabila penjegalan ini terjadi. "Paling tidak, jika terjadi, DPRD bisa menunjuk Penanggung Jawab Gubernur dari pejabat Kemendagri dan Ahok tetap jadi wakil," ujar dia.
Presiden terpilih, Joko Widodo, sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Kemendagri pada 2 September lalu. Namun, pengunduran diri tersebut juga bisa dijegal DPRD karena juga harus melewati rapat paripurna. Menurut Djohermansyah, tim Jokowi sedang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk masalah tersebut. (Baca: Ini Alasan Pemerintah Tak Tarik RUU Pilkada)
"Jadi kalau mengundurkan diri bisa langsung tak perlu paripurna. Kalau dikabulkan, Jokowi-Ahok aman," katanya.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
18 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
21 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
59 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
7 Maret 2024
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya