Kasus Hutama Karya, KPK Periksa Pejabat Kemenhub  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 12 September 2014 16:34 WIB

ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan General Manager PT Hutama Karya saat itu, Budi Rachmat Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua Barat, kemarin. Proyek itu milik Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011. Hari ini KPK mulai memanggil saksi untuk kasus tersebut.

"Direktur Jenderal Hubungan Laut Bobby R. Mamahit diperiksa sebagai saksi untuk BRK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat, 12 September 2014. Saat proyek Diklat Pelayaran Sorong berlangsung, kata Priharsa, Bobby menjabat sebagai Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). (Baca: Dahlan Pecat Bos Hutama Karya Tersangka Korupsi)

Kemarin KPK juga menggeledah kantor BPSDM Perhubungan Laut, Jalan Merdeka Timur Nomor 5, Jakarta Pusat. KPK juga menggeledah kantor Kementerian Perhubungan di Jalan Merdeka Barat, Nomor 8, Jakarta Pusat. Menurut juru bicara KPK Johan Budi S.P., kasus ini masih dalam pengembangan. "Kemungkinan ada tersangka baru," kata Johan.

KPK menetapkan General Manager PT Hutama Karya (Persero) saat itu, Budi Rachmat Kurniawan, sebagai tersangka proyek senilai Rp 99 miliar tersebut. Hitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp 24,2 miliar. (Baca: Bos Jadi Tersangka, Hutama Karya Gelar Rapat)

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan secara intensif sejak pertengahan April lalu. Namun, pengaduan dari masyarakat terkait kasus ini sudah lama. Pada 2012 lalu, KPK pernah meminta keterangan Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Yasti Soepredjo Mokoagow terkait penyelidikan kasus ini.

Budi, yang kini menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis Hutama Karya, disangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman maksimal dalam pasal tersebut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

LINDA TRIANITA

Terpopuler lainnya:


Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung

Berita terkait

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

2 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

4 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

5 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

7 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

7 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

9 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

11 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

20 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

21 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

23 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya