Pesan untuk Anas, Baratayuda hingga Ronggowarsito  

Reporter

Jumat, 12 September 2014 13:26 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum memasuki ruangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Umum Partai Demokrat yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, rupanya tak hanya dibanjiri tuntutan oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 11 September 2014. Anas juga dicekoki dengan deretan pesan oleh jaksa. (Baca: Anas Urbaningrum DItuntut 15 Tahun Penjara)

Setelah lebih tujuh jam menjalani sidang pembacaan tuntutan, jaksa Yudi Kristiana menyelipkan pesan khusus. Yudi meminta Anas, yang sering mengidentikkan diri dengan sosok Wisanggeni dalam kisah pewayangan Baratayuda, bertindak bijak dalam menyikapi tuntutan. (Baca: Pertimbangan yang Memberatkan Anas Urbaningrum)

“Wisanggeni bukan semata-mata memperlihatkan kesaktiannya yang tak tertandingi untuk membuat kahyangan bubar, tapi bertindak dengan hati yang dipenuhi keluhuran budi, untuk rela berkorban demi keutuhan negeri,” ujar Yudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 11 September 2014.

Yudi pun menyinggung sosok Anas yang pernah digadang-gadang maju sebagai calon presiden pada 2014 mewakili kelompok muda. Dia berharap Anas legawa. “Meski tak ikut dalam kontestasi pemilihan presiden 2014, namun pengorbanannya membuat Pandawa unggul dalam Perang Baratayuda.” (Baca: Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang)

Dia pun mengakhiri pesan kepada eks Ketua Fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat itu dengan kutipan dari Ronggowarsito, pujangga yang terkenal karena ramalannya sudah banyak terbukti. "Bukankah Ronggowarsito pernah berkata, 'Suro diro jayaningrat, lebur dening pangastuti'," ujar Yudi. Makna sitiran dari Ronggowarsito tersebut adalah segala sifat keras hati, picik, dan angkara murka hanya bisa dikalahkan dengan sikap bijak, lembut, dan sabar.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Anas dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menuntut Anas dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Anas dituntut denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. Ia juga dituntut mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 94,180 miliar dan US$ 5,261 juta. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut hak politik Anas dicabut. Sedangkan tanahnya di Yogyakarta diambil alih oleh negara.

LINDA TRIANITA



TERPOPULER
Diminta Copot Jabatan, Ahok Tantang Gerindra
Sengkarut Pilkada di DPR, Ini Asal Mulanya
Setelah Babi, Harimau Turun dari Gunung Slamet
Pilih Mundur, Ahok Disebut Revolusioner







Advertising
Advertising







Berita terkait

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

2 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

4 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

4 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

6 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

8 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

17 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

18 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

20 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

21 jam lalu

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar

Baca Selengkapnya