Kapolda Kalbar Beberkan Dosa AKBP Idha Endri  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 11 September 2014 11:25 WIB

AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) digiring oleh sejumlah petugas Polda Kalbar setelah tiba di Bandara Supadio, Kalbar, 10 September 2014. Ia akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO, Pontianak - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan tim penyidik sedang mengidentifikasi sejumlah "dosa" Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono di lingkup Polda Metro Jaya. (Baca: AKBP Idha Endri Jadi Tersangka Kasus Apa Saja?)

Penyidikan terhadap berbagai kesalahan AKBP Idha, menurut Arief, berangkat dari laporan Sunardi, mantan anak buah Idha Endri yang dipecat karena dituduh memanipulasi barang bukti narkoba. Atas putusan pemecatan itu, Sunardi mengajukan banding. (Baca: Anak Buah AKBP Idha Diduga Jual Sabu Barang Bukti)

"Dari situ, tim khusus kami menemukan beberapa alat bukti awal," kata Arief di kantornya, Rabu, 10 September 2014. Dalam penelusuran tim, menurut Arief, ada kejanggalan saat Idha menangani kasus narkoba dengan tersangka Chiew Yem Khuan alias Aciu; Abdul Haris alias Juharno; dan Lau Ting Hee alias Alau. (Baca: Begini Pengawalan Ketat AKBP Idha Endri)

Dari para tersangka ini, Idha menyita barang bukti 250 gram sabu dan 1.770 butir ekstasi. "Tim mendapati penyitaan barang bukti dilakukan tanpa dilengkapi dengan surat perintah penyidikan dan berita acara penyitaan," kata Arief. (Baca: AKBP Idha Endri Jadi Tersangka)

Selain itu, barang bukti lainnya, yaitu mobil Mercedes-Benz dan laptop, malah dikuasai Idha. Pada 23 Agustus 2013, Idha membuat surat pengembalian barang bukti. Dalam surat tersebut Idha disebut mengembalikan satu mobil Mercedes-Benz, satu dompet merah berisi RM 234 dan Rp 135 ribu, seuntai kalung emas, dan satu ponsel Nokia berwarna hitam.

Namun, faktanya, kata Arief, mobil tersebut tidak dikembalikan Idha. Polisi yang dibebaskan oleh petugas Diraja Malaysia karena dituding terlibat jaringan narkoba itu malah mengganti pelat mobil tersebut. "Mobilnya kemudian dikirim ke Jakarta dengan menggunakan kargo," kata Arief.

Dari kasus ini, penyidik Polda Kalimantan Barat menjerat Idha dengan Pasal 12e Undang-Undang Korupsi dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Menggunakan Wewenang. Kini Idha sudah berstatus tersangka. Dia ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari untuk melengkapi pemberkasan. Waktu penahanan bisa ditambah menjadi 40 hari.

ASEANTY PAHLEVI

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | Haji 2014

Berita terpopuler lainnya:
Ahok Mundur dari Gerindra, Ini Kata Jokowi
Alasan Ahok Jatuh Cinta dan Putus dari Gerindra
Ahok: Saya Bukan Kader Gerindra yang Baik
Adem Sari, Ini Nama Pemain Bola Ganteng Asal Turki
iPhone 6 Cuma Rp 2,3 Juta di Amerika

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

10 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya