LBH Pers Kritik Laporan Kasus Florence Tak Dicabut  

Reporter

Jumat, 5 September 2014 13:50 WIB

Florence. jogja.tribunnews.com

TEMPO.CO, Yogyakarta - Hasil mediasi antara Florence Sihombing dan pelapornya dengan mediator Permaisuri Keraton Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu Hemas pada Kamis malam, 4 September, di Keraton Kilen tak membuat laporan kepada polisi terhadap Florence dicabut. Proses hukum tetap berjalan hingga proses peradilan. Lembaga Bantuan Hukum Pers Yogyakarta menyayangkan dan mempertanyakan korelasi pelapor dengan kasus Florence.

"Mengapa tak dicabut? Apakah nama baik pelapor memang tercemar atas perbuatan Florence atau hanya merasa tercemar?" kata Direktur LBH Pers Yogyakarta Hillarius Ngaji Nero saat dihubungi Tempo, Jumat, 5 September 2014. (Baca juga: Alasan UGM Kawal Kasus Florence)

Florence dilaporkan ke polisi karena mengunggah status yang dinilai menghina warga Yogyakarta melalui akun Path di media sosial. Akibatnya, Florence, mahasiswi Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1), terutama Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

"Kalau hanya merasa, itu tak ada dalam pidana. Harus ada hubungan sebab-akibat yang jelas," kata Hillarius. (Baca juga: Kraton Yogyakarta akan Mediasi Kasus Florence)

Dia pun meminta penyidik Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta selektif dalam menentukan sebuah kasus layak ditindaklanjuti secara hukum atau tidak, bukan memudahkan seseorang menjadi tersangka.

Dalam mediasi yang berlangsung sekitar satu jam pada Kamis malam lalu, kuasa hukum pelapor LSM Jala Sutra, Ery Supriyanto Dwi Saputro, menyatakan para pelapor telah menerima permintaan maaf Florence dengan tulus. Hanya saja, laporan tidak akan dicabut dengan alasan untuk menunjukkan, selain berbudaya, masyarakat Yogyakarta juga taat hukum. Mereka pun akan berusaha agar Florence tak dijatuhi hukuman berat.

"Kalau UU ITE jadi persoalan, biar peristiwa ini jadi pijakan. Masih relevan tidak diterapkan pada masyarakat modern," kata Ery.

Florence menyerahkan proses hukumnya melalui tim pengacara Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM secara resmi per 4 September lalu.

"Saya tahu hukum dan akan menjalani prosesnya. Saya mohon didoakan agar kasus selesai," kata Florence, yang malam itu mengenakan gaun terusan batik warna hijau.

Dekan FH UGM Paripurna yang mendampingi proses mediasi menyatakan menghormati keputusan pelapor yang tak mencabut laporan lantaran melapor adalah hak.

PITO AGUSTIN RUDIANA




Berita lain:
6 September, Badai Matahari Hantam Bumi
Dikritik Ronaldo, Presiden Real Madrid Berang
Al-Qaeda Buka Cabang di India







Advertising
Advertising

Berita terkait

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

17 jam lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

2 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

3 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

4 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

7 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

8 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

8 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

11 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

11 hari lalu

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.

Baca Selengkapnya

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

11 hari lalu

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah

Baca Selengkapnya