TEMPO.CO, Yogyakarta - Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Paripurna Sugarda menyatakan menunda pemberian sanksi ke Florence Sihombing. Dekanat Fakultas Hukum UGM, menurut dia, memutuskan menunggu hasil pertemuan yang digelar oleh Keraton Yogyakarta. "Agar lebih memenuhi rasa keadilan," katanya saat dihubungi pada Rabu, 3 September 2014. (Baca: Harapan dan Janji Florence)
Pihak Keraton Yogyakarta akan memfasilitasi pertemuan UGM dengan seluruh perwakilan lembaga dan organisasi yang mengadukan Florence ke Kepolisian Daerah Yogyakarta. Selain LSM Jatisura yang pertama kali melaporkan Florence, pada Kamis, 28 Agustus 2014, dalam catatan Polda DIY, ada enam ormas lain yang juga mengadukan mahasiswi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM tersebut. (Baca: Dekan FH UGM Temui Pelapor Kasus Florence)
Paripurna mengatakan rencananya pertemuan tersebut akan digelar di Keraton Yogyakarta hari ini, 4 September 2014. Dia mengaku menerima undangan untuk hadir di forum itu. "Akan difasilitasi Ratu Hemas (Istri Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X)," ujar Paripurna. (Baca: Kasus Flo Berlanjut, Pelapor Tolak Cabut Aduan)
Dia mengatakan pertemuan itu akan membahas penyelesaian kasus Florence. Dia berharap forum ini bisa mencairkan suasana ketegangan dan menghasilkan solusi penyelesaian kasus Florence. "Kami gembira dengan kabar rencana ini," kata Paripurna.
Menurut dia, pihak UGM berharap pertemuan itu akan menemukan kesepakatan mengenai upaya mempercepat penuntasan kasus ini. Terutama agar ada penghentian perkara pidana di Polda DIY yang menjerat Florence. "Semoga ada kesepahaman."
Sebelumnya, setelah menghadiri sidang Komite Etik Fakultas Hukum UGM, Florence menyampaikan penyesalannya atas ucapannya di media sosial yang menyinggung sebagian ormas di Yogyakarta. Sembari berlinang air mata, dia menyatakan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Yogyakarta, Sultan, Kapolda DIY, UGM, dan lembaga atau ormas yang mewakili masyarakat Yogyakarta," tuturnya. Dia juga berharap proses pidana yang menjeratnya bisa dibatalkan. Menurut dia, ancaman pidana terlalu berat dan bisa mempengaruhi masa depannya.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Misteri Batu Berjalan di Lembah Kematian Terkuak
ISIS Kembali Eksekusi Jurnalis Amerika Serikat
Abraham Sebut Jero Wacik Serakah
Berita terkait
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024
1 hari lalu
Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaCara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN
1 hari lalu
Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.
Baca SelengkapnyaKapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog
2 hari lalu
Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.
Baca SelengkapnyaBerefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?
5 hari lalu
Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.
Baca SelengkapnyaLink 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad
5 hari lalu
Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.
Baca SelengkapnyaJeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya
5 hari lalu
Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah
Baca Selengkapnya25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024
6 hari lalu
Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita
Baca SelengkapnyaCekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial
8 hari lalu
Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman
Baca SelengkapnyaCara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram
8 hari lalu
Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.
Baca SelengkapnyaSaran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang
11 hari lalu
Hindari berbagai jenis kegiatan yang membuat tubuh minim bergerak agar mental tetap sehat usai libur panjang Lebaran.
Baca Selengkapnya