Rekening Gendut PNS Batam dari Jualan BBM Curian
Editor
Maria Rita Hasugian
Kamis, 4 September 2014 05:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri mengungkap aliran uang rekening gendut milik pegawai negeri sipil Batam, Niwen Khaeriyah. Uang sebesar Rp 1,3 triliun milik PNS ini berasal dari pencurian minyak milik Pertamina di Dumai, Batam.
Wakil Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Rahmad Sunanto mengatakan kakak Niwen, Ahmad Mahbub, bersama Yusri; pegawai senior Pertamina, Du Nun; pegawai honorer lepas TNI AL, dan rekannya, Aripin Ahmad, mencuri BBM sejak 2008 hingga 2013. Caranya dengan mengambil BBM di tengah perjalanan.
Yusri, menurut Rahmad, bertugas mengawasi perjalanan kapal tanker BBM dari Dumai ke Siak, Batam, lalu Pekanbaru. "Dia menginformasikan kepada Du Nun. Setelah diinformasikan adanya perjalanan, kapal tanker BBM tersebut dihentikan di tengah jalan," kata Rahmad di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2014. (Baca:Rekening Gendut, PNS Ini Setor Cash Rp 10 M Sehari)
Setelah itu Rahmad mengatakan Du Nun menghubungi perusahaan kapal milik Ahmad. Lalu, kapal tersebut mengeluarkan sebagian dari BBM. "Sebetulnya Pertamina memberikan kelonggaran saat menuangkan BBM dari kilang ke kapal. Misalnya, muatan 100 ton dilebihkan menjadi 120 ton atau 130 ton," ucap Rahmad.
Setelah mengambil muatan lebih, Rahmad mengatakan kapal milik Ahmad menuju laut bebas. BBM dijual di pasar gelap. Pembelinya adalah warga negara Indonesia, Singapura, dan Malaysia. "Setelah dijual dan bertransaksi, Ahmad masuk ke Singapura dengan hasil uang penjualan," kata dia.
Dari Singapura, kata Rahmad, Ahmad menyerahkan uang hasil BBM ke Niwen berupa pecahan 1000 dolar Singapura. "Ini berangsur-angsur masuk ke Batam diterima adiknya, Niwen, yang menampung hasil penjualan yang diduga ilegal tadi," ujar Rahmad.
Kemudian, Niwen menyerahkan uang kepada Aripin lalu diteruskan ke Du Nun. Penyetoran uang melalui rekening Bank Mandiri. Du Nun memiliki uang sebesar Rp 7,4 miliar, sedangkan Yusri sekitar Rp 1 miliar. "Du Nun ini pegawai honorer, tapi dia memiliki banyak aset di Batam," ujar Rahmad.
Penyidik, kata Rahmad, masih melakukan pencarian aset-aset milik Du Nun dan Yusri. "Namun, penyidik sudah menyita barang bergerak milik Du Nun dan Yusri, seperti tujuh unit kendaraan serta satu kapal tanker seberat 300 ton," ujar Rahmad.
Selanjutnya, penyitaan akan berkembang ke bangunan, tanah, dan uang tunai. Bareskrim, kata Rahmad, akan meminta bantuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan perbankan. "Sedangkan Niwen belum dilakukan pencarian aset," ujar Rahmad.
Kelima orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kata Rahmad, hanya Ahmad yang belum ditahan. "Satu orang proses melengkapi alat bukti. Dia sudah dicekal saat mau umrah," ujar Rahmad. Kelimanya dijerat dengan Pasal 2, 5, 11, dan 12 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
SINGGIH SOARES
Baca juga:
Ini Alasan Peringkat Dunia Aspar Jaelolo Turun
Tampil di Kejuaraan Dunia, Aspar Berambisi Juara
Gudang Semen Kupang Terbakar, Tujuh Korban Dirawat
Menolak Lupa, PPI Canberra Ingatkan Kasus Munir