7 Elite Demokrat Ini Tersandung Kasus Korupsi
Editor
Bobby Chandra
Kamis, 4 September 2014 05:08 WIB
TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, sebagai tersangka kasus dugaan suap di kementeriannya pada Rabu, 3 September 2014. KPK menjerat Jero dengan pasal pemerasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jero menjadi elite Partai Demokrat ketujuh yang terjerat dalam berbagai skandal rasuah. Sebelumnya, sudah ada lima politikus partai biru yang ditersandung kasus korupsi. Mereka ada yang masih berstatus tersangka, sudah divonis, atau sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
1. Muhammad Nazaruddin
Pada Juni 2011, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini menjadi terpidana kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus Nazaruddin berdasarkan pengembangan penyidikan Sekretaris Kementerian Pemudia dan Olahraga Wafid Muharram. (Baca: Kasus Nazar Pengaruhi Persepsi Publik ke Demokrat)
Saat masih menjadi saksi, Nazaruddin tiga kali mangkir dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Dalam persidangannya, Nazaruddin menyebutkan ada beberapa petinggi Demokrat lainnya yang diduga menerima duit dari perusahaannya, yakni bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng, dan dua anggota DPR Angelina Sondakh dan Wayan Koster.
Keempat politikus itu disebut menerima uang dari proyek Wisma Atlet. Keterangan Nazaruddin di persidangan dikuatkan beberapa saksi. Di antaranya, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris. Saat ini, proses hukumnya masih terus berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
2. Angelina Sondakh
KPK menetapkan bekas Puteri Indonesia sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, pada, 3 Februari 2012. Angelina, atau biasa disapa Angie, dituduhan telah menerima uang melalui Mindo Rosalina Manullang, anak buah Muhammad Nazaruddin. (Baca: Angie Yakin Bukan Tersangka Berikutnya)
Suap tersebut terkait dengan pembangunan Wisma Atlet, tempat Angie menjadi salah seorang anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat. Lantaran kesalahannya itu, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Angie sesuai dengan Pasal 12a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa ini aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen,” kata Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar. Untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kami ini menerapkan pasal 12 A," kata Artidjo.
Dalam putusan kasasi ini, majelis juga mewajibkan Angelina Sondakh mengembalikan uang suap Rp 12,58 miliar ditambah US$ 2,350 juta yang sudah dia terima, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama 5 tahun.
<!--more-->
3. Siti Hartati Murdaya Poo
KPK menetapkan anggota Dewan Pembina Demokrat, Siti Hartati Murdaya Poo, sebagai tersangka kasus dugaan suap izin hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya itu Hartati diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar pada 8 Agustus 2014.
Bupati Amran lebih dulu ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pemberian uang Rp 3 miliar ke Bupati Buol itu terkait hak guna usaha lahan sawit kedua perusahaan milik Hartati itu. Uang suap diberikan dalam dua tahap, pertama pada 18 Juni 2012 sebesar Rp 1 miliar, kemudian pada 26 Juni 2012 sebesar Rp 2 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Hartati dengan pidana 2 tahun 8 bulan penjara pada Februari 2013. Pemilik Grup Berca itu dinyatakan terbukti menyuap Bupati Buol sebanyak Rp 3 miliar. Duit itu diberikan agar Amran memberi izin penambahan lahan kelapa sawit milik perusahaan Hartati. Akhir Agustus lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi pembebasan bersyarat untuk Hartati.
4. Andi Alifian Malarangeng
Andi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pusat pelatihan Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia ditahan pada 17 Oktober 2013 setelah hampir sejak Desember 2012 ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: 13 Tahanan KPK Ogah Salat Id di Rutan Cipinang)
Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.
Selain Andi, KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Anas saat ini masih menjalani sidang. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Andi dengan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
5. Anas Urbaningrum
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini tersangkut dua kasus. Pertama, kasus dugaan korupsi terkait proyek Hambalang. Kedua, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Anas ditetapkan tersangka pertama kali pada Februari 2013 dan ditahan oleh KPK pada 10 Januari 2014. (Baca: Anas Dapat Duit Hambalang Dibungkus Tas Kresek)
Meski KPK bisa menelusuri aset Anas ketika masih menjabat anggota KPU, tapi menurut Johan, bukan berarti Anas melakukan dugaan korupsi ketika di KPU. "TPPU itu tak harus melihat jabatan yang disandangnya," kata dia. Anas mundur dari KPU pada Juni 2005 dan kemudian masuk ke Partai Demokrat. "Sejauh mana harta diusut itu sesuai dengan UU yang disangkakan," kata Johan.
<!--more-->