ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

Reporter

Senin, 1 September 2014 09:56 WIB

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya usai menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menyayangkan keputusan pemerintah yang memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus suap pembebasan lahan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya. Peneliti ICW, Emerson Yuntho, mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus segera menarik pembebasan bersyarat Hartati.

"Pembebasan bersyarat dia harus dibatalkan," kata Emerson saat dihubungi Senin, 1 September 2014. Dia mengatakan jika tak dibatalkan, orang akan berbondong-bondong mendapat pembebasan bersyarat untuk kasus serupa. (Hartati: Saya Tak Menyuap, Uang Saya Diambil)

Emerson mengatakan pembebasan bersyarat Hartati menyalahi prosedur karena pembebasan itu semestinya memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut, misalnya, mengharuskan terdakwa memiliki peran sebagai justice collaborator, mendapat surat rekomendasi lembaga hukum terkait (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan. "Hartati tidak terbukti mampu mengemukakan tersangka dan fakta baru," kata dia.

Emerson menuturkan pemberian pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM cacat hukum lantaran tidak sesuai PP yang ditetapkan. Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 43 menjadi sia-sia. Emerson menjelaskan peraturan tersebut menyebut bahwa pemberian pembebasan bersyarat seharusnya berdasarkan surat rekomendasi dari lembaga hukum terkait. "Tinggal seberapa kuat komitmen penegakan hukum ini dijalankan. Ini patut dipertanyakan," kata dia.

Emerson mengatakan KPK perlu bersikap atas pembebasan bersayarat Hartati. "KPK bisa saja mengambil sikap dengan mengajukan surat keberatan," kata dia. (Baca: Hartati Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara)

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada Sri Hartati Murdaya pada 4 Februari 2013. Hartati terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu untuk pengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Hartati, kata Emerson, telah dibebaskan bersyarat sejak Jumat, 29 Agustus lalu.

NURIMAN JAYABUANA

Terpopuler
Tommy Soeharto: Jangan Sok Pintar Soal Subsidi BBM
Pilot Garuda Indonesia Meninggal di Pesawat
'Tangan Saya Dipaksa Pegang Kelaminnya'
Perwira Polisi Tertangkap Bawa Narkoba di Malaysia
'Prestasi' Polisi Idha yang Tertangkap di Malaysia
Dirut PLN Ikut Membela Florence




Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

16 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

19 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

3 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

4 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya