Tersangka Kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin (tengah) didampingi Brigjen Polisi Anas Yusuf Direktur Pidana Tertentu Mabes Polri (kiri) dan Kombes Polisi Yurod Saleh Direktur Penyidik KPK (kanan) saat serah terima dari tim penjemput ke KPK di gedung KPK, Jakarta, Sabtu13 Agustus 2011. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil bekas Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Yurod Saleh. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Yurod dipanggil terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS (Machfud Suroso)," kata Priharsa di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2014. Machfud merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras yang disebut-sebut sebagai kawan dekat bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Baca:KPK Akan Tanya Anas Soal Ancaman kepada Saksi)
Yurod sudah tiba di gedung komisi antirasuah sekitar pukul 09.55 WIB. Mengenakan pakaian safari hitam-hitam, dia tak mau berkomentar. Sambil berlari menuju lobi KPK, dia hanya tersenyum ke wartawan. Selain Yurod, KPK juga memeriksa penasihat hukum Nazar, Djufri Taufik.
Yurod yang dilantik menjadi Direktur Penyidikan KPK pada 4 Mei 2011 itu dikembalikan KPK ke Mabes Polri pada 24 Februari 2012. Yurod dicopot dari jabatan Direktur Penyidik KPK karena kedekatannya dengan bekas Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Padahal, saat itu Nazaruddin berstatus sebagai terdakwa kasus suap proyek. Aturan internal KPK memang melarang setiap pejabat dekat dengan tersangka korupsi. (Baca:Nazaruddin Tanya Kiai Sebelum Bongkar Hambalang)
Machfud Suroso ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 6 November 2013. Dia diduga melakukan penggelembungan harga terkait proyek Hambalang. Penggelembungan dana bersangkutan dengan subkontrak Adhi Karya dan Wijaya Karya selaku pemenang tender dengan total proyek senilai Rp 2,5 triliun.