Terdakwa kasus Videotron Hendra Saputra. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Hendra Saputra, bekas Direktur PT Imaji Media, dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta atau subsider satu bulan kurungan. Hendra dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam korupsi proyek pengadaan papan reklame digital (videotron) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
"Terdakwa terbukti sebagai pelaku ring satu," ujar ketua majelis hakim Nani Indrawati dalam sidang pembacaan vonis kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2014. Pria berusia 32 tahun yang tidak lulus sekolah dasar ini dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menyatakan keterlibatan Hendra memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi. Hendra terbukti memenuhi unsur pelaku korupsi, melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, koorporasi, dan merugikan negara. "Terdakwa yang sudah dewasa seharusnya bisa memikirkan konsekuensi atau berani menolak ajakan Riefan Avrian," ujar Nani. (Baca juga: Kasus Videotron, Saksi: Saya Diarahkan Riefan)
Riefan, Direktur PT Rifuel, merupakan putra Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan. Riefan mengajak Hendra, office boy PT Rifuel, terlibat proyek papan reklame digital (videotron) tersebut. Riefan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Majelis hakim memberikan keringanan hukuman dari tuntutan dua tahun enam bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. Hendra dinilai lugu dan lugas ketika memberikan keterangan. Selain itu, hakim juga menimbang bahwa Hendra bergerak sesuai perintah Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian. (Baca juga: Videotron, Syarief Hasan Rela Adiknya Ditangkap)
Hendra tampak tertunduk dan mengusap matanya ketika majelis hakim membacakan putusan tersebut. "Saya menyatakan pikir-pikir dulu terhadap putusan," ujar Hendra sebelum sidang ditutup. (Baca juga: Anak OB Videotron Stop Minum Susu karena Kasusnya)