Sejumlah aktivis Migrant Care melakukan aksi unujuk rasa di depan kedubes Malaysia di Jakarta, (16/11) Aksi tersebut menuntut pemerintah Malaysia untuk mengadil pelaku pemerkosaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Halimah, tenaga kerja Indonesia, boleh bernapas lega sekarang. Mahkamah Rendah Malaysia dalam sidangnya pada Selasa sore, 26 Agustus 2014 memutuskan Halimah bebas dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan pengembalian uang jaminan 3 ribu ringgit kepada ibu empat anak itu.
Perkara warga Indonesia ini menjadi perhatian khalayak di Malaysia. Pasalnya, Halimah yang seorang nonmuslim, didakwa di Pengadilan Syariah atas tuduhan berkhalwat. Padahal, sesuai dengan Bab 74 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Islam Penang Tahun 2004, Undang-Undang Syariah tidak berlaku untuk nonmuslim.
Kasus Halimah berawal ketika ibu empat anak itu ditangkap oleh petugas Jabatan Agama Islam Pulau Penang (JAIPP) pada 8 Desember 2011. Saat itu Halimah yang berprofesi sebagai pemijat refleksi sedang memijat pelanggannya yang merupakan seorang pria. Halimah kemudian ditangkap petugas JAIPP dan dihadapkan ke Mahkamah Syariah dengan tuduhan bersama pria yang bukan muhrimnya. (Baca:300 TKI Terancam Hukuman Mati)
Mahkamah Rendah memutus Halimah bersalah dan memvonis hukuman penjara 14 hari pada 15 Mei 2012. Tak terima putusan itu, Halimah banding ke Mahkamah Tinggi. Selama proses banding, Halimah tidak ditahan karena majikannya menjamin Halimah dengan uang jaminan 3 ribu ringgit (setara Rp 12 juta).
Usaha Halimah mencari keadilan ke Mahkamah Tinggi terganjal karena Pengadilan Tinggi pada 9 September 2013 menguatkan putusan Mahkamah Rendah.
Namun begitu, Halimah bersama pengacaranya tidak putus asa. Berbekal surat keterangan dari Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Penang bahwa Halimah penganut Katolik dengan diperkuat dengan surat baptis dan kartu keluarga yang dikirimkan dari Indonesia, Halimah pun memohon pengadilan meninjau kembali masalahnya.
Mahkamah Tinggi pada 19 Juni 2014 memproses kembali kasus Halimah dari awal. Mahkamah Rendah pada Selasa sore, 26 Agustus 2014 memutuskan Halimah tidak bersalah dan menggugurkan semua tuduhan.
Konsul Jendral Indonesia di Penang, Sofia Mufidah, menjelaskan proses hukum Halimah berjalan cukup lama karena kasusnya sudah sampai ke Mahkamah Tinggi. "Proses hukumnya memang cukup rumit. Namun, kami bersyukur perjuangan Halimah dan pengacara bersama keluarga dan KJRI (Konsulat Jenderal Indonesia) akhirnya terbayar sehingga akhirnya Halimah dibebaskan dari segala tuduhan," kata Sofia kepada Tempo, Rabu, 27 Agustus 2014.
Walau sudah divonis bebas, Halimah masih belum berniat kembali ke Tanah Air. Ia mengaku masih mau menyelesaikan kontraknya dulu dan melanjutkan pekerjaannya sebagai pemijat refleksi.