Polri Siap Bikin Surat Aborsi Korban Pemerkosaan  

Reporter

Senin, 25 Agustus 2014 11:18 WIB

Ilustrasi peraturan aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia siap mengeluarkan surat rekomendasi ihwal adanya dugaan pemerkosaan. Rekomendasi ini merupakan syarat bagi seseorang untuk melakukan aborsi yang diperbolehkan dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

"Polri adalah salah satu instansi yang diatur dalam PP tersebut untuk memberikan rekomendasi," kata juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, melalui pesan pendek, Ahad, 24 Agustus 2014. (Baca: Polri Akan Sosialisasi PP Aborsi ke Polisi)

Pasal 31 PP Nomor 61 2014 mengizinkan aborsi dengan alasan darurat medis dan sang calon ibu adalah korban pemerkosaan. Pembuktian tentang adanya pemerkosaan, menurut pasal 34 ayat 2, ditunjukkan korban melalui surat keterangan dari dokter, polisi, dan psikolog atau ahli lain. (Baca: Aborsi Legal, Menteri Kesehatan Siapkan Aturan Teknis)

Tindakan polisi mengeluarkan surat tersebut, kata Ronny, bukan berarti polisi mengizinkan adanya aborsi. Menurut Ronny, larangan aborsi termuat dalam Pasal 346-350 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat 2 UU Kesehatan.

"Sebenarnya (surat itu) hanya berupa keterangan bahwa Polri sedang menangani kasus pemerkosaan berdasarkan bukti hasil penyidikan. Menyetujui bolehnya aborsi itu kewenangan dokter," kata Ronny.

Ronny akan melakukan sosialisasi ihwal aturan tersebut kepada semua jaajaran kepolisian. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan dilakukan polisi bersama Kementerian Kesehatan. "Sudah ada diskusi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk MUI (Majelis Ulama Indonesia), sebelum PP tersebut disahkan," ucap Ronny.

ROBBY IRFANY







Berita Terpopuler

Jokowi Kalah Rapi Ketimbang Paspampres
Unimog Milik Massa Prabowo Harganya Rp 1-2 Miliar
Begini Spesifikasi Calon Tunggangan Jokowi
Mobil Jokowi Antipeluru dan Tahan Ledakan

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

6 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

21 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya