Hadar Gumay Dipuji DKPP sebagai Negarawan

Reporter

Kamis, 21 Agustus 2014 16:29 WIB

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay melewati peralatan pengamanan aparat kepolisian di jalan menuju Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 22 Juli 2014. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memuji sikap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. Sebab, selain tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Hadar tidak berusaha melaporkan balik pengadunya.

"DKPP memberi apresiasi atas sikap etis teradu VII yang tidak melakukan tindakan hukum atau bentuk lain untuk membalas fitnah yang dilakukan pengadu dan narasumber informasi yang dijadikan sebagai saksi dalam perkara," kata anggota DKPP Valina Singka Subekti saat membacakan sidang putusan di aula Kementerian Agama, Kamis, 21 Agustus 2014.

"Hal itu menunjukkan dedikasi, integritas, dan sikap kenegarawanan yang ditunjukkan teradu VII," ujarnya menambahkan. (Baca: Dituduh Atur Hasil Pemilu, Hadar Gumay Klarifikasi)

Hadar dan anggota KPU serta Bawaslu lainnya diadukan oleh dua advokat pendukung calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yaitu Tonin Tachta dan Eggi Sudjana. Khusus untuk Hadar yang menjadi teradu VII, mendapat tambahan tuduhan melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan pertemuan dengan Trimedya Pandjaitan, yang merupakan tim sukses pasangan calon nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Namun, dalam penjelasannya kepada Majelis DKPP, Hadar menyatakan jika pertemuan di restoran Sate Senayan itu tidak disengaja. Pada Sabtu malam, 7 Juni 2014, Hadar hanya menjawab sapaan Trimedya yang tidak lebih dari satu menit.

"Pertemuan teradu VII dengan Trimedya Pandjaitan hanya berlangsung sekitar 40 detik. Setelah saling menyapa, teradu VII langsung ke luar dari restoran. Saat itu jam pada rekaman video CCTV menunjukkan pukul 23.16.57 WIB," ujarnya.

Majelis DKPP menilai pengaduan tersebut tidak didukung bukti yang meyakinkan, bahkan terdapat unsur pemutarbalikan fakta yang mengakibatkan teradu terhina. (Baca: Putusan DKPP Tak Mengubah Hasil Pemilu Presiden)

Selain Hadar, DKPP juga memuji Ketua Panwaslu Kabupaten Sukoharjo Subakti yang dianggap merespons cepat terjadinya pelanggaran yang diunggah di Youtube dan menindaklanjutinya. "Kami memberi apresiasi dan pujian, yaitu kepada Hadar Hafiz Gumay dan Subakti. Mudah-mudahan sikap mereka berdua ini menjadi contoh bagi kita untuk menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

MUNAWWAROH

Terpopuler:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Putusan MK, 100 Ribu Massa Pro-Prabowo Geruduk MK
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Pencoblosan Ulang Tak Ubah Kemenangan Jokowi-JK
Mundurnya Karen Disebut Fenomena Gunung Es BUMN

Berita terkait

Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

25 hari lalu

Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

Bambang Widjojanto berdebat dengan ahli yang dihadirkan KPU mengenai hasil Sirekap.

Baca Selengkapnya

Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

26 hari lalu

Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

Gibran Rakabuming Raka menanggapi rencana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil empat menteri Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

33 hari lalu

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

Sebanyak 400 aparat kepolisian akan bersiaga selama sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya

MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

33 hari lalu

MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

MK menambah kuota saksi dalam sidang sengketa Pemilu menjadi maksimal 19 orang. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

33 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

MK menjadwalkan sidang perdana sengketa Pemilu 2024 besok dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

34 hari lalu

Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

Tim hukum Prabowo-Gibran bakal mendaftarkan diri ke MK sebagai Pihak Terkait pada Senin malam, 25 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

34 hari lalu

MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

Mahkamah Konstitusi menegaskan Hakim Arsul Sani tidak akan terlibat menangani sengketa Pileg yang terkait PPP.

Baca Selengkapnya

PPP Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK Paling Lambat Besok

37 hari lalu

PPP Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK Paling Lambat Besok

Amir Uskara mengatakan, PPP akan mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat besok Sabtu 23 Maret 2024

Baca Selengkapnya

Bawaslu Minta Jajarannya Siapkan LHP Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

41 hari lalu

Bawaslu Minta Jajarannya Siapkan LHP Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

Bawaslu meminta jajarannya menyiapkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang bersumber dari temuan dan aduan selama tahapan Pemilu 2024

Baca Selengkapnya

TPN Siapkan Dalil Tandingan Hadapi Sengketa Pemilu di MK

41 hari lalu

TPN Siapkan Dalil Tandingan Hadapi Sengketa Pemilu di MK

Kubu Prabowo menanggapi Tim Anies yang menyiapkan 1.000 pengacara dan Tim Ganjar yang membawa Kapolda sebagai saksi dalam sengketa Pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya