PP Aborsi Abaikan Proses Edukasi

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 19 Agustus 2014 18:00 WIB

pa

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edi Hari Suasana menyatakan tak setuju dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang membahas aborsi.

"Meski dalam konteks perlindungan bagi korban, aturan ini seperti mengabaikan proses edukasi yang selama ini diupayakan oleh dunia pendidikan," kata Edi, Selasa, 19 Agustus 2014.

Edi menyesalkan jika aturan itu dibuat tanpa melibatkan banyak elemen, termasuk Kementerian Pendidikan. "Jika ada kasus siswa hamil, mereka juga tetap diizinkan sekolah, jadi mengapa harus digugurkan?" ujarnya.

Edi mengakui bahwa jalur sekolah formal tidak menampung siswa hamil, entah korban pemerkosaan atau tidak. Namun mereka bisa melalui jenjang nonformal dan informal yang setara. "Aturan aborsi itu perlu dikaji ulang karena justru berpotensi untuk diterjemahkan sebagai tindakan tak bermoral dengan tindakan menghilangkan nyawa."

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Vita Yulia menyatakan agar aturan itu tak disalahgunakan untuk kasus-kasus kehamilan di luar nikah karena unsur kesengajaan. Menurut dia, diperlukan mekanisme khusus yang mendukung seperti pedoman dan jaminan bagi petugas medis pelaksana aborsi. "Tenaga kesehatan yang melaksanakan itu adalah yang punya legalitas," ujarnya.

Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Kota Yogyakarta Dian Ekawati Kurnianingsih menuturkan aturan legalisasi aborsi itu perlu diapresiasi sebagai bentuk mulai hadirnya negara dalam menangani kasus pemerkosaan. "Ada perspektif perlindungan korban di sini, tak hanya soal bagaimana pelaku dihukum, karena itu tak menyelesaikan masalah bagi korban jika berdampak kehamilan," katanya.

Dian menuturkan sering kali kasus pemerkosaan tak selesai jika hanya dibenturkan pada kebijakan menikahkan atau diizinkan tetap sekolah jika menimpa siswa. "Yang dipikiran korban lebih jauh adalah soal masa depan sampai beban moral. Dan ini kerap mengundang tindakan aborsi ilegal yang membahayakan nyawa korban kedua kalinya," ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO

Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan
Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta
Fahri Hamzah Cuit Klarifikasi Duit Nazaruddin
Chairul Tanjung Bakal Rangkap 6 Jabatan Menteri

Berita terkait

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

10 Februari 2021

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

Dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, pasangan suami istri tersebut memasang tarif Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

6 Februari 2021

RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

Dalam RPP tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan pasal 42 disebutkan aborsi ilegal salah satu yang dapat membuat izin rumah sakit dicabut.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

30 Januari 2021

Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

Unjuk rasa di Polandia menolak aturan pembatasan aborsi di Polandia masuk hari ketiga.

Baca Selengkapnya

Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

28 Januari 2021

Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

Lewat aturan baru, melakukan aborsi karena janin cacat sekarang tidak diperbolehkan lagi di Polandia.

Baca Selengkapnya

Sah, Argentina Legalkan Aborsi

31 Desember 2020

Sah, Argentina Legalkan Aborsi

Legalisasi aborsi ini dinilai memberikan kemenangan bagi aktivis perempuan meski ada keberatan dari Gereja Katolik.

Baca Selengkapnya

Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

12 Desember 2020

Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

Majelis Rendah Argentina resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang legalisasi aborsi. RUU ini selanjutnya akan dibahas di tingkat senat

Baca Selengkapnya

Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

30 September 2020

Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

Klinik aborsi dokter Sarsanto beroperasi sejak Januari 2019. Menurut catatan polisi, hingga 10 April 2020 klinik itu telah menggugurkan 2.638 janin.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

27 September 2020

Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

Tingginya keuntungan yang diperoleh ini membuat para calo berusaha semaksimal mungkin mempromosikan klinik aborsi.

Baca Selengkapnya

Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

26 September 2020

Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bisnis aborsi ilegal saat ini sudah makin menggurita.

Baca Selengkapnya

Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

25 September 2020

Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

Polisi mengatakan proses aborsi di Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara III, Senen, Jakarta Pusat sangat singkat.

Baca Selengkapnya