TEMPO.CO, Bandung - Sejumlah koruptor penghuni Penjara Sukamiskin, Bandung, mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-69. Koruptor perpajakan Gayus Tambunan misalnya, mendapat potongan hukuman 5 bulan. Begitu pula pelaku rasuah lain seperti Urip Tri Gunawan, mantan jaksa terpidana kasus suap itu mendapat potongan 6 bulan, Senin, 18 Agustus 2014.
Kepala Penjara Sukamiskin Giri Purbadi mengatakan dari total 342 tahanan tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin sebanyak 39 orang mendapatkan remisi umum 17 Agustus. Sisanya, 154 narapidana belum mendapat remisi. "134 orang masih menunggu SK remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kementerian Hukum dan HAM) dan 15 orang tak berhak memperoleh remisi lantaran menjalani pidana subsider," kata Giri.
Pelaku korupsi lain yang mendapat pemotongan masa tahanan adalah D.L. Sitorus, koruptor kehutanan dan suap hakim itu diganjar korting hukuman 4 bulan. Kemudian koruptor APBD eks Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin mendapat remisi 3 bulan. Bekas kuasa hukum Gayus, Haposan Hutagalung, mendapat potongan 4 bulan. Juga koruptor perpajakan, Bahasyim Assifie, mendapat diskon 4 bulan, Anggodo Widjojo 5 bulan, sedangkan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad 4 bulan.
Sedangkan pelaku rasuah lain, seperti M. Nazaruddin, mantan Bupati Subang Eep Hidayat, dan mantan Gubernur Sumatera Utara Samsul Arifin sedang menunggu giliran mendapat potongan masa tahanan. "Surat Keputusan Remisi Nazaruddin, Eep Hidayat, dan banyak lagi belum keluar, masih diproses di Kementerian Hukum dan HAM," kata Kepala Seksi Registrasi Sukamiskin Toni Kurniawan.
ERICK P. HARDI
Terpopuler
Tim Transisi: Gerak Jokowi Terkunci RAPBN 2015
Istri Munir: Jokowi Melakukan Kesalahan Pertama
OJK: MMM Belum Bisa Disebut Ilegal
Rekor Baru MU di Tangan Van Gaal
Berita terkait
Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024
29 menit lalu
Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?
Baca SelengkapnyaJadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya
2 hari lalu
Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
2 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda
2 hari lalu
Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017
Baca SelengkapnyaICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
21 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca SelengkapnyaMenkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
22 hari lalu
Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
23 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
24 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar
24 hari lalu
Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaSengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai
26 hari lalu
Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.
Baca Selengkapnya