Angelina Sondakh menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Desember 2012. Pada 10 Januari 2013 Angelina divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina Sondakh menjadi 12 tahun penjara, pada tanggal 20 November 2013. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , Jakarta, hari ini Kamis, 14 Agustus 2014. Sidang dipimpin oleh hakim Haswandi. (Baca: Jaksa: Kumpulkan Harta, Anas Ingin Jadi Presiden)
Dalam sidang kali ini, hadir Angelina Sondakh, bekas anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Angie, sapaan Angelina, divonis Mahkamah Agung 12 tahun penjara dalam perkara korupsi anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.
Angie datang ke Pengadilan Tipikor mengenakan kemeja bermotif bunga dominan berwarna hijau dan celana putih, Angie tampak segar dengan riasan yang digunakannya. Setibanya di gedung Pengadilan Tipikor, ia langsung menuju ruang persidangan di lantai 2. (Baca: Anas Urbaningrum dan Nazaruddin Saling Bantah)
Selain Angie, hadir juga mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang; mantan kurir di PT Anugerah, Dadiono; mantan tenaga ahli Nazaruddin, Nuril Anwar; istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Neneng Sri Wahyuni; anggota DPR RI Umar Arsal; mantan karyawan Permai Grup, Yulianis; dan Oktarina. (Baca: Angelina Jadi Pintu Menuju Kasus Anas Urbaningrum)
Anas Urbaningrum didakwa menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek Hambalang dan proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional serta proyek lain yang dibiayai APBN. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.