TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak menggubris permohonan para pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak mencari pengganti Busyro Muqoddas yang akan pensiun pada 10 Desember 2014. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan surat tersebut telah dilayangkan lebih dari dua bulan lalu, ditembuskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin.
"Pimpinan KPK sudah membuat surat dengan menyebutkan berbagai alasan. Surat itu tidak pernah mendapatkan jawaban sampai saat ini," ujar Bambang melalui pesan singkat, Selasa, 12 Agustus 2014. Para pemimpin komisi antirasuah malah dikejutkan oleh pembentukan panitia seleksi yang diketuai Amir. Panitia seleksi inilah yang akan menyaring calon pengganti Busyro. "Seolah dipaksakan." (Baca: SBY Bentuk Panitia Seleksi Pengganti Busyro di KPK)
Salah satu alasan penting, menurut Bambang, empat komisioner yang akan berakhir masa tugasnya pada Desember 2015 masih sanggup menjalankan mandat kepemimpinan KPK. Opsi kedua, tutur dia, jika memang tetap dipaksakan untuk mengisi jabatan antarwaktu yang hanya satu tahun, dapat diambil calon yang peringkatnya di bawah pemimpin yang terpilih saat seleksi 2,5 tahun lalu. "Ini jauh lebih efisien di tengah penghematan dana APBN," katanya. (Baca: KPK Ogah Busyro Muqoddas Diganti)
SBY telah meneken Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK pada 23 Juli 2014. Keppres ini diklaim memiliki dasar Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: SBY Teken Keppres Pengganti Busyro)
Selain Amir, panitia ini beranggotakan Abdullah Hehamahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komaruddin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono. Masa tugas mereka terhitung sejak ditetapkannya Keppres hingga terbentuknya pemimpin KPK. (Baca:Menteri Amir: Pengganti Busyro Segera Dipilih)