Kejaksaan Sita Lahan Yayasan Fakultas Pertanian UGM  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 12 Agustus 2014 20:04 WIB

UNIVERSITAS GADJAH MADA

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita dan menyegel lahan seluas 9.114 meter persegi di Wukirsari, Cangkringan, Sleman, dalam kaitan dengan kasus penjualan aset Universitas Gadjah Mada, Selasa, 12 Agustus 2014. Lahan yang diklaim sebagai milik Yayasan Fakultas Pertanian UGM (Fapertagama) itu dibeli dari hasil penjualan tanah seluas 4000 meter persegi di Plumbon, Banguntapan, Bantul.

Anehnya, sertifikat lahan di Plumbon ini bukan atas nama Yayasan Fapertagama, melainkan Triyanto, yang kini menjabat Wakil Dekan III Bidang Keuangan, Aset, dan Sumber Daya Manusia Fakultas Pertanian UGM. "Lahan itu atas SHM (sertifikat hak milik) salah satu tersangka T (Triyanto)," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Azwar, Selasa, 12 Agustus 2014.

Triyanto bersama tiga dosen Fakultas Pertanian lain, termasuk Profesor Susamto, Ketua Majelis Guru Besar UGM, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset negara ini. Penjualan lahan yang dulu digunakan sebagai lokasi praktek mahasiswa Fakultas Pertanian dan Kehutanan itu terjadi pada 2003-2007 saat Susamto menjadi Ketua Yayasan Fapertagama ex officio Dekan Fakultas Pertanian.

Kini lahan di Plumbon yang diyakini Kejaksaan Tinggi DIY sebagai lahan milik UGM itu sudah berubah fungsi menjadi perumahan mewah setelah dijual ke perusahaan pengembang sebesar Rp 2,08 miliar. Tapi, menurut penyidik, dalam akta jual-beli, nilai penjualan hanya dilaporkan Rp 1,2 miliar.

Pengacara tersangka, Heru Lestarianto, membenarkan informasi bahwa lahan di Wukirsari itu dibeli dari hasil penjualan lahan di Plumbon. Harganya Rp 650 juta. Ihwal pada sertifikat lahan tertulis nama Triyanto, dia mengatakan nama akademikus UGM itu hanya dipinjam. Sebab, Yayasan Fapertagama tidak bisa mempunyai lahan bersertifikat atas nama yayasan sendiri. "Hanya pinjam nama saja. Itu berdasarkan rapat pleno yayasan," katanya.

Lagi pula, ia melanjutkan, bersama istrinya, Triyanto membuat surat pernyataan bahwa namanya hanya dipinjam. "Pinjam nama itu tidak melanggar hukum. Siapa yang melarang?" kata Heru.




MUH. SYAIFULLAH

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

39 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

49 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

7 Maret 2024

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Baca Selengkapnya