Denny J.A. Bersaksi untuk Anas di Pengadilan  

Reporter

Kamis, 7 Agustus 2014 13:11 WIB

(dari kiri) Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai demokrat, Andi Mallarangeng, Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin usai memberikan keterangan saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2014. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Haswandi. Anas tiba di ruang sidang pada pukul 11. 15 dengan mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam. (Baca: Sidang Anas Urbaningrum Hadirkan Tujuh Saksi)

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini berjumlah sembilan orang. Antara lain, Direktur Eksektif Lingkaran Survei Indonesia Denny Januar Ali; politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul; Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa; Direktur CV Ria Medika, Lusi Lukitawati; dan anggota Komisi I DPR, Mirwan Amir.(Baca: Kasus Anas, Denny J.A. Diperiksa KPK)

Denny J.A. dihadirkan sebagai saksi setelah disebut oleh Muhamad Nazaruddin memberikan fasilitas survei gratis kepada Anas senilai Rp 478 juta. Sedangkan Saan Mustopa dinilai mengetahui soal penggunaan uang proyek Hambalang karena pernah menjabat koordinator pemenangan Anas Urbaningrum di wilayah Jawa Barat. Adapun Lusi Lukitawati diduga menerima uang fee 18 persen dari Hambalang yang diserahkan PT Adhi Karya kepada Sekretaris Kementerian Pendidikan dan Olahraga Wafid Muharram. (Baca: Bos Adhi Karya Akui Alirkan Dana ke Anas)

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, didakwa menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek Hambalang dan proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional serta proyek lain yang dibiayai APBN.

Anas didakwa melanggar Pasal 12a/b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hadiah atau janji yang diterima Anas berupa satu mobil Toyota Harrier senilai Rp 670 juta, satu Toyota Vellfire senilai Rp 735 juta, uang untuk kegiatan survei pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010 senilai Rp 478.632.230, serta uang sejumlah Rp 116,5 miliar dan US$ 5.261.070. Anas juga diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar.




PRIO HARI KRISTANTO

Berita Lainnya:



Siapa Pantas Dampingi Ahok versi JJ Rizal
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Ahok Gubernur, Ini Aspek yang Perlu Diperhatikan
Beda ISIS dengan Komunisme Versi Pembaiat
iPhone 6 Bakal Diluncurkan 9 September

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

23 Desember 2023

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

Ketum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum ungkap alasan partainya belum tentukan arah dukungan ke pasangan capres-cawapres pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

30 Oktober 2023

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

Soal dukungan capres dan cawapres di Pilpres 2024 akan dibahas di Majelis Agung PKN.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

10 September 2023

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

Anas Urbaningrum memastikan PKN akan mendukung salah satu capres. Namun belum saat ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

7 September 2023

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

Anies Baswedan bakal berakhir pekan di Palembang. Di hari yang sama, Anas Urbaningrum juga dijadwalkan ke Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

31 Juli 2023

Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

Cak Imin, Anas Urbaningrum, dan Anis Matta hadiri deklarasi Prabowo Subianto sebagai Capres 2024 oleh PBB. Ini profil ketiga ketua umum partai itu.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

16 Juli 2023

Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

Anas Urbaningrum sebut Partai Kebangkitan Nusantara bukan partai keluarga yang ekslusif. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Balik Terjun ke Dunia Politik, Gede Pasek sempat Singgung Hak Berserikat

16 Juli 2023

Anas Urbaningrum Balik Terjun ke Dunia Politik, Gede Pasek sempat Singgung Hak Berserikat

Anas Urbaningrum kembali terjun ke dunia politik setelah bebas. Gede Pasek sempat singgung hak berserikat.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Bilang PKN Bukan Partai Keluarga

16 Juli 2023

Anas Urbaningrum Bilang PKN Bukan Partai Keluarga

Anas Urbaningrum optimistis partai ini akan menjadi magnet bagi hadirnya calon kader baru yang ingin bergabung.

Baca Selengkapnya

Profil Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara

15 Juli 2023

Profil Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara

Anas Urbaningrum terpilih sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Kata Anas Urbaningrum dan Gede Pasek soal PKN yang Belum Tentukan Arah Koalisi

15 Juli 2023

Kata Anas Urbaningrum dan Gede Pasek soal PKN yang Belum Tentukan Arah Koalisi

Anas Urbaningrum dan Gede Pasek sebut Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN belum tentukan arah koalisi untuk Pemilu 2024

Baca Selengkapnya