Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan kementeriannya sedang menunggu terbitnya Surat Keputusan Presiden (Keppres) Susilo Bambang Yudhoyono ihwal panitia seleksi untuk mencari pengganti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang bakal habis masa jabatannya akhir tahun ini.
"SK pansel sedang kami tunggu dari presiden," kata Amir melalui pesan pendek, Selasa, 5 Agustus 2014.
Seperti dimuat di laman resmi Sekretariat Kabinet, Presiden Yudhoyono pada 23 Juli 2014 menandatangani Keppres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Dasar hukumnya adalah Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Keppres tersebut, panitia seleksi bertugas mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pemimpin KPK, mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan KPK untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, dan menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.
Presiden Yudhoyono telah menunjuk Menteri Amir menjadi ketua sekaligus anggota panitia itu. Juga menunjuk delapan anggota panitia, yaitu Abdullah Hehamahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.
Amir mengatakan lebih ingin Busyro melanjutkan tugasnya dan mengakhiri masa tugas bersama-sama empat komisioner KPK yang lain. "Tapi undang-undang mewajibkan adanya penggantian," kata dia.