KPK-Angkasa Pura Godok Cara Berantas Pemerasan TKI

Reporter

Rabu, 30 Juli 2014 04:53 WIB

TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan KPK dan Angkasa Pura II sedang menyusun strategi baru untuk memberantas percaloan dan pemerasan tenaga kerja Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta.

Angkasa Pura II, kata Bambang, membentuk tim khusus untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang tidak berkepentingan berada di area pengambilan bagasi atau conveyor.

“Pihak yang tidak memiliki izin khusus berada di ruangan conveyor akan ditindak tegas,” kata Bambang melalui pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 29 Juli 2014. (Baca:Pukat UGM Minta Sidak Pemeras TKI Dievaluasi)

Bambang yang mengaku baru saja ditelepon Direktur Angkasa Pura II Tri Sunoko mengatakan petugas Angkasa Pura yang terlibat akan langsung ditindak tegas.

Cara lainnya, Bambang mengatakan, Angkasa Pura II segera membuat posko untuk menampung pengaduan. “Menindaklanjutinya dengan menghubungi tim inspeksi mendadak bila ditemukan praktek pemerasan lagi,” ujarnya.(Baca:BNP2TKI Dituding Raup Laba dari Pos Pelayanan TKI)

Dia mengatakan KPK juga akan mempresentasikan kajiannya. Dalam kajian itu, ujar Bambang, KPK akan mengusulkan langkah strategis seusai inspeksi mendadak dan penyidikan ini.

Menurut Bambang, strategi KPK melakukan sidak merupakan pendekatan soft enforcement melalui penegakan kepatuhan terhadap aturan. Langkah ini mengawali pembangunan sistem tata kelola pemerintahan dengan membereskan keruwetan di Bandara Soekarno-Hatta. Selain untuk menyelamatkan pahlawan devisa dari pemerasan, kata dia, strategi ini dilakukan karena bandara tersebut merupakan showcase pertama Indonesia di mata dunia internasional. (Baca:Kompolnas Minta Polisi Pemeras TKI Dipidanakan)

Pada Jumat malam, 25 Juni 2014, hingga Sabtu dinihari, KPK bersama Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan serta Bareskrim Polri menggelar sidak di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta. Sidak tersebut bertujuan memantau pelayanan terhadap TKI.

Sidak dilakukan tengah malam karena menunggu kedatangan pesawat dari Timur Tengah yang mengangkut para TKI. Sayangnya, saat itu tak ditemukan pemerasan terhadap TKI. Namun tim menemukan pemerasan terhadap dua turis asing, yakni dari Slovenia dan Pakistan. Akhirnya, tim mengamankan 18 orang yang terdiri atas dua anggota kepolisian, satu anggota Pomdam Jaya, dan sisanya preman.

Aparat penegak hukum masih menjalani pemeriksaan lanjutan di kesatuannya masing-masing. Sedangkan para preman sudah dipulangkan. Kendati demikian, wajah ke-18 orang itu kini ditayangkan di bandara itu agar publik mengenali para pemeras dan calo itu.(Baca:Polri Akan Pecat Oknum Pemeras TKI)

LINDA TRIANITA





Baca juga:
Strategi Ini Disiapkan Kemenhub pada Mudik 2015

Tweeps Waspadai Portal Berita Palsu

Jadi Presiden, Jokowi Blusukan Keliling Indonesia

Pukat UGM Minta Sidak Pemeras TKI Dievaluasi






Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

11 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

12 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya