Pukat UGM Minta Sidak Pemeras TKI Dievaluasi  

Reporter

Selasa, 29 Juli 2014 17:23 WIB

Para TKI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 27 November 2008. Dok. TEMPO/ Dimas Aryo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Advokasi Pusat Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril mengusulkan evaluasi terhadap inspeksi mendadak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal serta Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, untuk mengungkap aksi pemerasan terhadap tenaga kerja Indonesia yang kembali ke Tanah Air.

Evaluasi itu terkait dengan pembebasan 15 dari 18 orang yang tertangkap saat sidak oleh Polda Metro Jaya. "Mestinya mereka tidak dibebaskan, tidak sebanding dengan kekuatan orang yang turun melakukan sidak," kata Oce ketika dihubungi, Selasa, 28 Juli 2014. (Baca: Lepas Pemeras TKI, Polisi Sia-siakan Momentum)

Menurut Oce, kekuatan orang yang dimaksud adalah yang hadir dalam sidak. Yaitu, Ketua KPK Abraham Samad dan para Wakil Ketua KPK, yakni Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain; Kabaresrim Komisaris Jenderal Suhardi Alius; serta Mas Achmad Santosa dan Yunus Hussein dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan. "Itu kekuatan besar yang turun," ujarnya.

Pada Jumat malam, 25 Juli 2014, hingga Sabtu dinihari, KPK bersama Bareskrim Mabes Polri dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan melakukan inspeksi mendadak di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta. Dalam inspeksi tersebut, KPK menahan 18 orang, yakni 15 warga sipil, dua oknum polisi, dan seorang oknum TNI. (Baca: Kompolnas Minta Polisi Pemeras TKI Dipidanakan)

Menurut Abraham Samad, yang tertangkap pada sidak itu diduga pemain lama. "Ada juga anggota TNI Angkatan Darat dan kepolisian," tuturnya.

Namun, pada Ahad, 27 Juli 2014, Polda Metro Jaya melepaskan 15 warga sipil. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, mereka dipulangkan karena polisi tidak menemukan unsur pidana. Mereka pun hanya diminta membuat surat pernyataan. Sedangkan tiga orang aparat akan melakukan pemeriksaan lanjutan di kesatuannya masing-masing. (Baca: Polisi Pulangkan 18 Pelaku Pemerasan TKI)

Namun, menurut Oce, pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto janggal. "Kalau mereka diduga pemain lama dan pada saat sidak tertangkap, mestinya tidak dibebaskankan. Ini banyak kejanggalan."

HUSSEIN ABRI YUSUF




Baca juga:
Sambut Idul Fitri,Warga Palestina Teguk Kopi Pahit
Fokus Ekonomi Jokowi: Pertanian dan Energi
Libur Lebaran, Monas Dikunjungi 11 Ribu Orang
Kopaja Keberatan Transjakarta Berlakukan E-Ticket

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

6 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

7 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

9 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

12 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya