Sejumlah TKI menunggu pemulangan menuju daerah asal masing-masing di Balai Pelayanan Kepulangan TKI Selapajang, Tangerang, Banten, 1 November 2011. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas pemerasan terhadap tenaga kerja Indonesia di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Menurut dia, oknum pemeras TKI adalah salah satu faktor penghambat institusinya dalam menegakkan kebijakan tentang TKI.
"Mau dari mana saja oknumnya, semua harus dihukum, agar tak merugikan TKI lagi," kata Muhaimin kepada Tempo, Senin, 28 Juli 2014. (Baca: BNP2TKI Bantah Stafnya Terlibat Pemerasan)
Muhaimin menuturkan kementeriannya telah mengeluarkan aturan bahwa hanya TKI bermasalah yang melalui terminal kepulangan khusus. Jadi, ujar Muhaimin, TKI lain yang tak membutuhkan pelayanan crisis center dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berhak keluar melalui jalur yang sama dengan penumpang umum. (Baca: Modus Pemerasan TKI di Soekarno-Hatta)
Ditanya mengenai oknum yang harus bertanggung jawab, Muhaimin menolak menyebut salah satu institusi. Menurut Muhaimin, kasus pemerasan TKI ini dapat digunakan sebagai instropeksi untuk membenahi kementeriannya, BNP2TKI, Angkasa Pura II, serta aparat penegak hukum. "Semoga kami dapat berkoordinasi dengan baik di kemudian hari," tutur Muhaimin.
Sabtu pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan inspeksi mendadak di Terminal Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. KPK sempat memeriksa 18 orang yang diduga terkait dengan pemerasan terhadap para TKI. Dua di antaranya merupakan petugas kepolisian dan satu anggota TNI Angkatan Darat. Dalam siaran persnya, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan pemerasan TKI di bandara melibatkan petugas BNP2TKI. (Baca: KPK Awasi Pemulangan TKI Sejak 2006)