Kisah Mutmainah, Korban Pemerasan di Soekarno-Hatta

Reporter

Sabtu, 26 Juli 2014 16:10 WIB

BNP2TKI. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Bukan main senangnya Mutmainah ketika diberi cuti Lebaran oleh majikannya di Taiwan. Maklum, sudah tiga tahun ia tak pulang ke Tanah Air. Ia hendak mengunjungi rumah ibu angkatnya di Pasar Minggu, Jakarta selatan. Waktu itu Agustus 2012. Mutmainah pulang dengan membawa pundi-pundi hartanya yang dikumpulkan selama bekerja dengan majikannya di Taiwan.

Apa daya, kegembiraan wanita asal Tegal ini harus sirna ketika tiba di Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta. Mutmainah kaget ketika ia tak boleh pulang ke Pasar Minggu lantaran alamat yang tertera di KTP adalah alamatnya di Tegal. Para petugas bandara langsung mengarahkannya untuk naik travel ke Tegal. "Ini pulangnya harus sesuai denga alamat. Kalau mau ke tempat lain, harus urus surat-surat dulu," ujar salah satu petugas pada Mutmainah. (Baca: 18 Orang Pemeras TKI Ditahan di Polda Metro Jaya)

Karena tak tahan ingin jumpa sang ibu angkat, Mutmainah menurut dan mengurus surat pindah kota tersebut dan diharuskan membayar untuk pengurusannya. Total, ia harus merogoh kocek hingga Rp 750 ribu hanya untuk perjalanan ke Pasar Minggu. Kesialan Mutmainah tak hanya sampai di situ. Para petugas kembali memaksanya untuk menukarkan uang. Untungnya, sebagian besar gajinya sudah ditransfer.

Teman-teman Mutmainah tak seberuntung dirinya. Mereka dipaksa menukarkan uang ke money changer yang telah ditentukan petugas. Bahkan Mutmainah melihat temannya sampai diminta membuka celana oleh petugas yang mencari uang. Hati Mutmainah hancur dibuatnya. Apalagi ia melihat petugas kepolisian yang hanya diam saja melihat kejadian itu. (Baca: Anggota Polisi dan TNI AD Pemeras TKI di Bandara)

Selain polisi, Mutmainah juga melihat petugas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Bukannya menghalangi praktek pemerasan itu, petugas BNP2TKI malah ikut mengarahkan para TKI.

Setelah menunggu dari pukul 04.00 WIB dan mengurus berbagai dokumen, Mutmainah akhirnya bisa pulang ke Pasar Minggu. Ia mengira kesialannya akan selesai begitu tiba di rumah ibu angkatnya. Ternyata harapan Mutmainah kandas. Begitu mobil travel hampir sampai di tujuan, sang sopir meminta Mutmainah bersiap dan pindah duduk ke depan.

Ternyata, sang sopir tak mau ketinggalan memeras pahlawan devisa ini. "Mbak kan dari luar negeri, banyak uang. Bolehlah kita dibagi buat sedekah," tutur sang sopir. Sudah lelah dengan pengalamannya seharian, Mutmainah langsung menyodorkan Rp 100 ribu. Anehnya, sopir itu tak puas dan terus meminta tambahan "sedekah". Uang Mutmainah sebanyak Rp 300 ribu berpindah ke tangan sopir.

Praktek pemerasan itu ternyata terulang kembali setahun kemudian. Saat itu, Mutmainah pulang setelah bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia. Dua kali diperas di negeri sendiri bikin Mutmainah trauma.

Belakangan, Mutmainah memutuskan untuk melaporkan praktek pemerasan yang dialaminya ke Migrant Care, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM. Namun tak ada kelanjutannya, hingga ia menonton berita hari ini, Sabtu, 26 Juli 2014, yang menayangkan inspeksi mendadak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta.

Mutmainah tentunya senang akhirnya pemeresan di Bandara Soekarno-Hatta terungkap. Namun ia tetap menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini. "Kenapa baru sekarang?" ujar Mutmainah.

TIKA PRIMANDARI




Baca juga:
Sesumbar Tim Prabowo Vs. Fakta Gugatan ke MK
Tim Prabowo Belum Perbaiki Berkas Sengketa di MK
Atasi Macet di Garut, Polisi: Buka Tutup Jalur
Jokowi Mudik Dijaga 300 Polisi

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

14 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

15 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

16 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

17 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

18 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya