Aktris dan presenter Nadya Mulya, putri Mantan Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya, hadiri sidang sidang lanjutan ayahnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Juni 2014. Pada sidang sebelumnya, Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century, Budi Mulya, menghadapi sidang putusan hari ini ditemani putrinya, Nadya--artis dan presenter televisi Mulya.
Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia itu tampak tenang menghadapi sidang. Tak tampak kepalanya tertunduk atau terkantuk-kantuk meski pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berlangsung cukup lama. Ketika ditanya pendapatnya terkait dengan vonis yang akan dibacakan oleh hakim, Budi enggan berkomentar. Namun, sebelum sidang, ia sempat mengutarakan pendapatnya terkait dengan jeratan hukum dalam kasus Bank Century. (Baca: Budi Mulya Hadapi Vonis Kasus Century Hari Ini)
"Jaksa menyalahkan kebijakan yang diambil Bank Indonesia dan pemerintah. Siapa institusi yang bisa menganggap kebijakan itu salah? Hanya Mahkamah Konstitusi yang bisa menganggap kebijakan itu salah," ujar Budi, Rabu, 16 Juli 2014. "Saya agak emosional." (Baca: Kasus Century, Budi Mulya Dituntut 17 Tahun)
Budi Mulya dituntut hukuman 17 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Budi terbukti melakukan korupsi terkait dengan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Dalam kasus ini, Budi selaku Deputi Gubernur didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century. Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, yakni Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, senilai Rp 3,115 triliun.
Perbuatan Budi juga dinilai memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 triliun dan Robert senilai Rp 2,753 triliun. Kasus ini membuat negara merugi Rp 689,394 miliar terkait dengan pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.