Jaksa Kasus HAM di Timor Timur Minta Waktu Satu Minggu untuk Jawab Eksepsi

Reporter

Editor

Rabu, 30 Juli 2003 09:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur, Dharmono dan kawan-kawan, meminta waktu satu minggu untuk menjawab nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Advokasi TNI/ Polri dalam sidang pengadilan HAM ad hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/3). Sidang dipimpin Hakim Ketua Cicut Sutyarso berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 12.30 WIB. Menanggapi eksepsi tersebut, penuntut umum mengatakan, pelanggaran HAM berat dapat dilakukan dengan ketentuan retroaktif. “Bukan masalah itu, yang jelas kami akan menyiapkan tanggapan kami untuk eksepsi tersebut,” kata Dharmono. Tim advokasi TNI/Polri dalam eksepsinya mengatakan, Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara pelanggaran HAM Berat di Timor-Timur, tepatnya insiden di gereja Ave Maria September 1999 yang lalu dan menewaskan 27 orang. Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat tidak berwenang karena kewenangan relatif pengadilan HAM Ad Hoc tidak mencakup Timor Timur. Mereka juga mengatakan, surat dakwaan penuntut umum yang menggunakan pasal 55 ayat 1 kedua KUHP sebagai dakwaan primer merupakan kekeliruan jaksa dalam mengadopsi suatu pasal dalam perundang-undangan. Mestinya, menurut tim pembela, jaksa cukup menulis pasal 8 atau pasal 9 UU No 26 Tahun 2000. Tim advokasi juga menilai pengadilan HAM ad hoc itu tidak sah. Proses pemeriksaan dalam tingkat penyidikan yang dijadikan dasar adalah penyusunan dakwaan dengan mengunakan ketentuan Perpu No1 Tahun 1999. “Terdakwa diperiksa berdasarkan Perpu. Tapi Perpunya sendiri sebelumnya sudah dicabut oleh DPR. Kok malah diteruskan dan malah berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Ini merupakan pelanggaran undang- undang,” kata Hotma Sitompul, salah satu anggota Tim Advokasi TNI/Polri. Mengenai penerapan asas retroaktif dalam UU No 26 Tahun 2000, menurut Hotma, juga bertentangan dengan pasal 28 1 Amandemen kedua UUD 45 dan UU No 39 Tahun 1999 pasal 18 ayat 2 tentang HAM. Karena UUD 45 mempunyai kedudukan lebih tinggi dari perundang-undangan, maka asas retroaktif yang menjadi dasar peradilan HAM ad hoc bertentangan dengan UUD 45 yang melarang penggunanan asas retroaktif. Tim advoksi tidak dapat menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum, karena dinilai telah melanggar syarat formal sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2a KUHAP. Jaksa juga keliru dalam menyebutkan identitas Sugito. Dakwaan terhadap para terdakwa yaitu Kolonel Infantri Herman Sediyono, Kol.Czi Liliek Koeshadiyanto, Mayor Infantri Achmad Syamsudin, Kapten Infantri Sugito dan Gatot Subiyaktoro adalah prematur. Karena itu, surat dakwaan harus batal demi hukum karena melanggar syarat materil pasal 143 KUHAP. (Fitri Oktarini-Tempos Room)

Berita terkait

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

6 menit lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

3 Faktor Penyebab Sindrom Anak Sulung Perempuan

16 menit lalu

3 Faktor Penyebab Sindrom Anak Sulung Perempuan

Fenomena beban emosional yang dipikul oleh anak perempuan tertua alias anak sulung perempuan di banyak keluarga, sejak mereka masih kecil.

Baca Selengkapnya

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

22 menit lalu

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

Banyak insiden yang menggerus reputasi Boeing sebagai produsen pesawat terkemuka di dunia, yang terakhir adalah kematian seorang pelapor.

Baca Selengkapnya

Piala Thomas 2024: Fajar / Daniel Puas Balas Dendam ke Korea Selatan dan Bawa Indonesia ke Semifinal

43 menit lalu

Piala Thomas 2024: Fajar / Daniel Puas Balas Dendam ke Korea Selatan dan Bawa Indonesia ke Semifinal

Fajar / Daniel menjadi penentu kemenangan Indonesia atas Korea Selatan pada perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Gerakan yang Tak Dianjurkan Pakar pada Penderita Nyeri Punggung

44 menit lalu

Gerakan yang Tak Dianjurkan Pakar pada Penderita Nyeri Punggung

Spesialis bedah saraf tak menganjurkan penderita nyeri punggung untuk melakukan berbagai aktivitas berikut beserta alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

51 menit lalu

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN memastikan tidak ada permasalahan lahan untuk pembangunan runway Bandara VVIP di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Selain The Idea of You, 3 Film Baru yang Tayang di Prime Video Bulan Mei 2024

1 jam lalu

Selain The Idea of You, 3 Film Baru yang Tayang di Prime Video Bulan Mei 2024

Ada empat film dan tiga serial baru yang tayang di Prime Video Mei 2024

Baca Selengkapnya

Film Menjelang Ajal Tembus 250 Ribu Penonton dalam 3 Hari, Kisah Legenda Urban Jin Pelaris

1 jam lalu

Film Menjelang Ajal Tembus 250 Ribu Penonton dalam 3 Hari, Kisah Legenda Urban Jin Pelaris

Rapi Films mengimbau penonton yang hendak menonton film Menjelang Ajal di hari keempat penayangan.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Hanum Rais Daftar ke PKB untuk Maju di Pilkada Kota Yogyakarta

1 jam lalu

Hanum Rais Daftar ke PKB untuk Maju di Pilkada Kota Yogyakarta

Putri Amien Rais, Hanum Rais tercatat mendaftarkan diri ke Partai Kebangkitan Bangsa untuk maju di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya