Jaksa Kasus HAM di Timor Timur Minta Waktu Satu Minggu untuk Jawab Eksepsi
Reporter
Editor
Rabu, 30 Juli 2003 09:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur, Dharmono dan kawan-kawan, meminta waktu satu minggu untuk menjawab nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Advokasi TNI/ Polri dalam sidang pengadilan HAM ad hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/3). Sidang dipimpin Hakim Ketua Cicut Sutyarso berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 12.30 WIB. Menanggapi eksepsi tersebut, penuntut umum mengatakan, pelanggaran HAM berat dapat dilakukan dengan ketentuan retroaktif. “Bukan masalah itu, yang jelas kami akan menyiapkan tanggapan kami untuk eksepsi tersebut,” kata Dharmono. Tim advokasi TNI/Polri dalam eksepsinya mengatakan, Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara pelanggaran HAM Berat di Timor-Timur, tepatnya insiden di gereja Ave Maria September 1999 yang lalu dan menewaskan 27 orang. Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat tidak berwenang karena kewenangan relatif pengadilan HAM Ad Hoc tidak mencakup Timor Timur. Mereka juga mengatakan, surat dakwaan penuntut umum yang menggunakan pasal 55 ayat 1 kedua KUHP sebagai dakwaan primer merupakan kekeliruan jaksa dalam mengadopsi suatu pasal dalam perundang-undangan. Mestinya, menurut tim pembela, jaksa cukup menulis pasal 8 atau pasal 9 UU No 26 Tahun 2000. Tim advokasi juga menilai pengadilan HAM ad hoc itu tidak sah. Proses pemeriksaan dalam tingkat penyidikan yang dijadikan dasar adalah penyusunan dakwaan dengan mengunakan ketentuan Perpu No1 Tahun 1999. “Terdakwa diperiksa berdasarkan Perpu. Tapi Perpunya sendiri sebelumnya sudah dicabut oleh DPR. Kok malah diteruskan dan malah berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Ini merupakan pelanggaran undang- undang,” kata Hotma Sitompul, salah satu anggota Tim Advokasi TNI/Polri. Mengenai penerapan asas retroaktif dalam UU No 26 Tahun 2000, menurut Hotma, juga bertentangan dengan pasal 28 1 Amandemen kedua UUD 45 dan UU No 39 Tahun 1999 pasal 18 ayat 2 tentang HAM. Karena UUD 45 mempunyai kedudukan lebih tinggi dari perundang-undangan, maka asas retroaktif yang menjadi dasar peradilan HAM ad hoc bertentangan dengan UUD 45 yang melarang penggunanan asas retroaktif. Tim advoksi tidak dapat menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum, karena dinilai telah melanggar syarat formal sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2a KUHAP. Jaksa juga keliru dalam menyebutkan identitas Sugito. Dakwaan terhadap para terdakwa yaitu Kolonel Infantri Herman Sediyono, Kol.Czi Liliek Koeshadiyanto, Mayor Infantri Achmad Syamsudin, Kapten Infantri Sugito dan Gatot Subiyaktoro adalah prematur. Karena itu, surat dakwaan harus batal demi hukum karena melanggar syarat materil pasal 143 KUHAP. (Fitri Oktarini-Tempos Room)
Berita terkait
Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh
6 menit lalu
Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh
Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.