TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga Kepala Dinas Kabupaten Bogor pada Jumat, 27 Juni 2014. Pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi tukar-menukar lahan hutan lindung di Bogor, Jawa Barat, yang telah menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.
Pemanggilan tiga pejabat tersebut sebagai saksi untuk Rachmat Yasin. Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Camalia W. Sumaryana, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah Rustandi, serta Kepala Dinas Pendidikan D. Supriyadi.
Sebelumnya KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rachmat Yasin. Penangkapan itu disertai penyitaan barang bukti berupa duit Rp 1,5 miliar. Duit tersebut diduga untuk perizinan alih fungsi hutan seluas 2.745 hektare di Bogor yang rencananya dijadikan kawasan perumahan terpadu. (Baca: Suap Hutan Bogor, Mantan Menhut Diperiksa KPK)
Tersangka lainnya adalah Yohan Yap, karyawan PT Bukit Jonggol Asri yang disangka sebagai pemberi suap; serta Muhammad Zairin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor yang disangka turut menerima suap.
Dalam perkara ini, Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin selaku penerima terjerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 ayat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: Besuk Rachmat Yasin, Hamzah: Dia Bakal Pimpin PPP)
Adapun Yohan Yap selaku pemberi terjerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: Kasus Rachmat Yasin, KPK Tangkap Wanita Pengusaha)
FATIMAH KARTINI BOHANG
Terpopuler
Lecehkan Benyamin, Program YKS Trans TV Dihentikan
Elektabilitas Jokowi 45 Persen, Prabowo 38,7 Persen
Pemecatan Kader Golkar, Ical Bakal Diserang Balik
Berita terkait
Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
6 hari lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
6 hari lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaKota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik
48 hari lalu
Ada 30 titik pemberhentian yang diujicobakan pada 4 April 2024.
Baca SelengkapnyaTanam Padi Nutri Zinc untuk Penanganan Stunting Kota Bogor
48 hari lalu
Juga sebagai upaya mengetaskan kemiskinan.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca Selengkapnya