Pembakaran lahan di Kampar, Riau, (24/6). ANTARA/FB Anggoro
TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau sudah menetapkan 60 tersangka pembakaran hutan disertai pembalakan liar di Riau. Semua tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan tim pemburu pembakar lahan periode April-Juni 2014.
Polisi belum menemukan adanya indikasi keterlibatan perusahaan dalam kasus kebakaran lahan tersebut. Kebanyakan pelaku yang ditangkap merupakan masyarakat setempat. "Semua kasus masih ditangani kepolisian resor daerah setempat," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2014. (Baca: Jual Lahan Cagar Alam Riau, Kepala Desa Ditangkap)
Menurut Guntur, semua pelaku tertangkap tangan tengah melakukan aktivitas pembakaran disertai pembalakan liar. Modus yang dilakukan pelaku yakni mengambil kayu hutan kemudian melakukan pembakaran lahan untuk dijadikan perkebunan. Polisi belum menemukan adanya keterlibatan perusahaan. Menurut dia, banyak kasus pembakaran dan perambahan dilakukan secara berkelompok oleh masyarakat. "Belum ada indikasi keterlibatan perusahaan."
Personel kepolisian, ujar dia, gencar melakukan patrol di kawasan hutan Riau sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan.
Komandan Satgas Udara Letkol Pnb Muhamad Khairil Lubis menduga kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Riau bagian utara akibat ulah perusahaan. Berdasarkan pantauan dari udara, menurut dia, terlihat jelas pola kebakaran di perkebunan yang sudah tersusun rapi, terlebih lahan yang terbakar dekat dengan dermaga serta pabrik CPO. Lahan yang terbakar juga tampak begitu luas di dekat wilayah Dumai bagian timur. "Tidak mungkin lahan seluas itu milik masyarakat, tapi perlu pembuktian langsung ke lapangan. Kita akan minta pendataan dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan," kata Khairil.
Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau
28 Juni 2023
Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 Persen PI alias Participating Interest dari Wilayah Kerja (WK) atau dikenal Blok Rokan dan Blok Kampar untuk Provinsi Riau.