Perlu UU Antiteroris untuk Jembatani Kerja Sama FBI-Polri
Reporter
Editor
Rabu, 30 Juli 2003 09:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah perlu membuat Undang-Undang Antiterorisme untuk mengatur kerjasama dengan lembaga-lembaga keamanan mancanegara yang terkait dengan terorisme. Hal ini dikatakan mantan stah ahli Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin) Soeripto, menanggapi adanya rencana kerjasama antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Biro Investigasi Federal (FBI). “Kalau toh mau kerja sama kita harus ada landasan,” katanya melalui telepon kepada Tempo News Room di Jakarta, Minggu (24/3) malam. Maka ia menyarankan untuk menunda dulu rencana tersebut. Sebab, kata mantan Sekretaris Lembaga Studi Strategis/Wanhankamnas ini, tanpa payung undang-undang kerjasama itu belum jelas kedudukannya. “Memang untuk kerja sama dengan pihak luar sudah di atur, misalnya harus sepersetujuan DPR maupun Departemen Luar Negeri. Namun, memandang kerja sama ini menyangkut masalah terorisme saja, sehingga memerlukan payung hukum UU Anti Terorisme sehingga konstruksinya jelas,” paparnya. Kerja sama dengan FBI ini, jelas dia, sebenarnya sudah beberapa kali terjadi, misalnya masalah pemberantasan narkotika. Akan tetapi, dia melihat bahwa dikaitkan dengan masalah terorisme hal ini baru pertama kali terjadi. Direktur FBI sendiri pun baru pertama kali datang ke Indonesia. Oleh karena itu, perlu dibahas pula tenaga-tenaga yang disediakan Indonesia dalam kerja sama. Walau begitu, kerja sama selain di bidang terorisme bisa saja. “Itu boleh-boleh saja,” tukasnya. (Anggoro Gunawan)
Berita terkait
Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran
30 detik lalu
Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran
Projo Banten berharap program-program Prabowo-Gibran dapat berjalan dan searah dengan program kepala daerah.