Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan lembaganya meminta masyarakat Tangerang Selatan dan masyarakat Banten mengajukan gugatan perwakilan kelompok alias class action, khususnya terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan yang kini diusut KPK.
"Masyarakat yang dirugikan oleh alat-alat kesehatan yang rusak karena korupsi yang terjadi pada pengadaannya bisa menggugat. Gugatan itu bisa dipertimbangkan untuk menambah hukuman bagi koruptor," kata Busyro di kantornya, Kamis dinihari, 12 Juni 2014.
Gugatan class action itu, menurut Busyro, bakal menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum KPK dalam membuat tuntutan. Maka, gugatan itu harus masuk ke PN Jakarta Pusat--yang menaungi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta--sebelum requestur atau tuntutan dibacakan. "Gugatan class action bisa mengisi kekosongan Pasal 35 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur pidana tambahan," kata Busyro.
Wakil Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Muji Kartika Rahayu, mengatakan ide masyarakat menggugat koruptor lewat gugatan class action memang bisa dilakukan. Landasannya, menurut dia, Pasal 98 Kitab UU Hukum Acara Pidana.
"Saat ini kami sedang menyiapkan gugatan terkait kasus suap Akil Mochtar (bekas Ketua Mahkamah Konstitusi). Kalau untuk Akil saja bisa, pasti gugatan berdasarkan kasus alkes itu juga bisa," kata Muji.