Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sumihar Petrus Tambunan. Sumihar diperiksa dalam kasus dugaan korupsi keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk. (baca: Kasus Pajak BCA, KPK Periksa Bawahan HadiPoernomo)
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HP (Hadi Poernomo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis, 12 Juni 2014.
Diketahui, Sumihar pada tahun 2003 selaku Direktur Pajak Penghasilan pernah memproses keberatan pajak yang diajukan BCA. Setelah melakukan proses terhadap keberatan pajak BCA, Direktorat Jenderal Pajak akhirnya menolak keberatan BCA.
Namun, oleh Hadi Poernomo, selaku Direktorat Jenderal Pajak yang baru, malah mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Nota dinas yang dikeluarkan mendadak ini menganulir penolakan keberatan Direktorat Pajak Penghasilan pada Ditjen Pajak. (baca: KPK Bakal Ungkap Misteri Harta Hibah HadiPoernomo)
Hadi, dalam nota dinas itu menuliskan sejumlah alasan mengapa dia mengabulkan keberatan pajak BCA atas terdapatnya koreksi fiskal pemeriksa pajak senilai Rp 5,5 triliun. Menurut Hadi, seperti disebut dalam dokumen itu, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. (baca: Sektor Keuangan Kemplang Pajak Rp 12 Triliun)
Karena pembatalan ini, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA senilai Rp 5,5 triliun itu. Perhitungan sementara KPK nilainya Rp 375 miliar.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
51 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.