TEMPO.CO, Sampang - Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, menjemput paksa Hozeh, anggota DPRD Sampang, di ruang kerjanya, Selasa, 10 Juni 2014. Jemput paksa dilakukan karena anggota Komisi B tersebut selalu mangkir dari panggilan hukum. "Dia (Hozeh) kami tahan atas kasus pencabulan," kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Sampang, Wahyu Bagus Wicaksono.
Perkara yang membelit Hozeh terjadi pada 2010. Dia ditangkap polisi karena kedapatan sedang berbuat tidak senonoh di sebuah kamar kos dengan seorang gadis di bawah umur, warga Desa Tanggumung, Kecamatan Kota, Sampang. Setahun kemudian pada 2011, Pengadilan Negeri Sampang memvonis bebas Hozeh.
Jaksa melakukan upaya banding dan baru pada Juni 2014 putusan kasasi Mahkamah Agung keluar dan menyatakan politikus Partai Bintang Reformasi itu terbukti bersalah karena melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Mahkamah Agung memvonis Hozeh dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. "Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, jadi kami eksekusi," ujarnya.
Adapun Hozeh saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Petugas kejaksaan langsung menggiringnya ke mobil tahanan dan menjebloskannya ke rumah tahanan klas IIB Sampang.
Hoda'i, salah satu pimpinan komisi di DPRD Sampang berharap Hozeh bisa tabah dan menjalani hukuman yang telah ditetapkan. "Ini bukti bahwa siapa pun di mata hukum diperlakukan sama," pungkasnya.
MUSTHOFA BISRI
Berita Terpopuler:
Legenda Milan Kritik Neymar dan Messi
Ribuan Orang Bugil Kampanyekan Gerakan Bersepeda
Waspada, Penyakit Haters Prabowo-Jokowi Menular!
Berita terkait
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?
12 hari lalu
Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021
42 hari lalu
Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan
Baca SelengkapnyaKiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
49 hari lalu
M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor
1 Maret 2024
Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.
Baca SelengkapnyaGuru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang
29 Februari 2024
Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.
Baca SelengkapnyaFakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban
29 Februari 2024
Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu
Baca SelengkapnyaDokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius
29 Februari 2024
Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.
Baca SelengkapnyaGuru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP
23 Februari 2024
EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.
Baca SelengkapnyaBuron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan
23 Februari 2024
Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca SelengkapnyaSiswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi
9 Februari 2024
Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca Selengkapnya