Jaksa mengatakan, semenjak bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya, Anas Urbaningrum memanfaatkan posisinya untuk mengurus sejumlah proyek penting pemerintah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Anas Urbaningrum diduga telah memanfaatkan posisinya sebagai Ketua DPP Bidang Politik di Partai Demokrat sebelum dirinya melangkah menjadi ketua umum partai tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 30 Mei 2014.
"Terdakwa mempunyai pengaruh yang besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN," kata jaksa Yudi Kristiana dalam persidangan. Yudi mengatakan bahwa pengaruh Anas semakin besar saat dirinya mencalonkan diri sebagai anggota DPR-RI dari Partai Demokrat periode 2009-2014.
Guna menghimpun dana untuk menyiapkan logistik, ia bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin bergabung di Anugerah Grup yang selanjutnya berganti nama menjadi Permai Grup. Di Permai Grup inilah Anas lantas membentuk kantong-kantong dana yang bersumber dari proyek pemerintah dan BUMN.
Untuk beberapa proyek Kemendiknas dan Kemenpora dikelola oleh Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang. Ada pula keterlibatan dari Munadi Herlambang dalam penanganan proyek pemerintah bidang konstruksi dan BUMN serta Machfud Suroso dalam proyek di universitas, gedung pajak, dan Hambalang.
Anas keluar dari Permai Grup saat dirinya mencalonkan diri dan terpilih menjadi anggota DPR-RI dan ditunjuk menjadi ketua fraksi. "Terdakwa selaku ketua fraksi mengurusi proyek-proyek pemerintahan yang dibiayai oleh APBN/APBNP 2010 dari Kemenpora dan Kemendiknas. Terdakwa berkordinasi dengan Nazaruddin dan anggota Komisi X DPR-RI," kata jaksa lagi.
Dari peran Anas sebagai anggota DPR-RI untuk pengurusan proyek serta melancarkan pengerjaan proyek P3SON Hambalang oleh PT Adhi Karya, Anas diduga menerima uang sebesar Rp 2,10 miliar dari PT Adhi Karya. Uang tersebut, menurut jaksa, digunakan Anas untuk pencalonannya dalam kongres Partai Demokrat pada 2010. Selain itu Anas pun menerima uang sebesar Rp 84,515 miliar dari M. Nazaruddin serta USD 36,070 untuk keperluan pencalonan Ketua Umum Partai Demokrat.