(dari kiri) Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai demokrat, Andi Mallarangeng dan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bersalaman usai memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, hari ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Anas tiba pukul 08.30 WIB, Jumat, 30 Mei 2014. Ia hadir dengan memakai kemeja putih berlengan panjang yang ditutup rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Anas datang sambil membawa sebuah tas kecil berwarna biru tua. Dengan santai Anas menjawab beberapa pertanyaan dari wartawan. Ia pun mengatakan bahwa isi di dalam tas yang ia bawa adalah bekal sarapannya. "Bawa sambel pecel. Buat sarapan, Mbak," kata Anas.
Sebelumnya, KPK menjerat Anas dengan tuduhan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Dengan sangkaan ini, Anas terancam hukuman penjara 4 tahun hingga 10 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. (Baca: Datang ke Sidang Suaminya, Istri Anas Bawa Anak)