Ketua Komisi VII DPR RI,Sutan Bhatoegana bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dilingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta (25/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis, 22 Mei 2014, memanggil 12 orang untuk menjadi saksi tersangka korupsi Sutan Bhatoegana. KPK menyangka Sutan menerima suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) pada tahun anggaran 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Baca: Bhatoegana Tersangka, SBY: Tak Hanya Sutan)
Selusin saksi yang dipanggil itu mulai dari petugas keamanan hingga pejabat Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Mereka akan diperiksa dalam kasus yang menyeret Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat ini. "Banyaknya saksi memang kebutuhan penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan pendeknya, Kamis, 22 Mei 2014. (Baca: Tak Lolos ke DPR, SutanBhatoegana Tersangka Pula)
Para saksi itu antara lain bekas Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, yang sudah dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi di SKK Migas, dan saksi dari Kementerian ESDM adalah Didi Dwi Sutrisnohadi, mantan Kepala Biro Keuangan Sekjen KESDM. Saksi dari SKK Migas antara lain Gerhard Marten Rumeser dan Hardiono merupakan tenaga ahli di SKK Migas. (Baca: Inilah Kekayaan SutanBhatoegana)
Sutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 14 Mei 2014. Ia dijerat dengan Pasal 12 a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "SB (Sutan Bhatoegana) diduga menerima hadiah atau janji terkait jabatan dan fungsinya sebagai anggota DPR," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu, 14 Mei 2014. (Baca: Setelah Sutan Tersangka, KPK Incar Anggota DPR Lain)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berharap bekas Ketua Komisi Energi Sutan Bhatoegana membuka kasus rasuah pembahasan APBNP 2013 di Kementerian ESDM. Rabu lalu, komisi antirasuah menetapkan politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus tersebut.
"Semoga SB (Sutan Bhatoegana) membuka kasus ini secara utuh," kata Bambang melalui pesan pendek, Ahad, 18 Mei 2014. "Bila ada pihak lain yang terlibat, seyogianya turut bertanggung jawab."