TEMPO.CO, Banda Aceh - Praka Heri Shafitri, 31 tahun, dipecat sebagai anggota TNI dan dihukum 3 tahun penjara karena terlibat dalam penembakan posko Partai Nasional Demokrat di Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara. Putusan hukuman itu dibacakan ketua mejelis hakim Letkol Chk Budi Purnomo di Pengadilan Militer Kodam Iskandar Muda, Banda Aceh, Jumat, 16 Mei 2014.
Praka Heri adalah anggota Batalion Infantri/111 Raider Kodam Iskandar Muda yang terbukti meminjamkan senjata kepada tersangka penembakan posko Partai NasDem, yakni Rasyidin dan Umar. Heri juga mengkonsumsi sabu-sabu. Penembakan posko partai itu terjadi pada 16 Februari 2014 di Kunyet Mulee, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara.
Letkol Budi mengatakan dalam sidang tersebut bahwa terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1915, Pasal 148 KUHP Militer, dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari oditur militer, Mayor Chk Uje Koswara, dalam sidang sebelumnya.
Keterlibatan Praka Heri bermula saat Rasyidin dan Umar bermaksud meminjam senjatanya jelang pemilihan umum legislatif 2014. Karena mereka sudah berkawan lama, Heri meminjamkan senjata itu. Kepada Heri, tersangka penembakan mengaku akan berburu babi. Sebelumnya, Heri dan Rasyidin juga sering memburu rusa dan kijang di hutan.
Menanggapi vonis itu, Praka Heri menyatakan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding. Sedangkan oditur militer Kodam Iskandar Muda menerima putusan tersebut.
ADI WARSIDI
Berita terkait
Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman
1 hari lalu
Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.
Baca SelengkapnyaTPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel
2 hari lalu
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri
5 hari lalu
Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di pelipis kanan dan tembus ke kiri akibat tembakan senjata api. Diduga bunuh diri.
Baca SelengkapnyaJenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga
6 hari lalu
Brigadir RA yang tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang tercatat berdinas di Polresta Manado.
Baca SelengkapnyaDinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang
6 hari lalu
Tetangga mengenal Brigadir RA sebagai pengawal sekaligus sopir di rumah Mampang tersebut. Ia ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.
Baca SelengkapnyaWarga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara
6 hari lalu
Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.
Baca SelengkapnyaPolisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul
6 hari lalu
Brigadir RA atau Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard. Dikenal rajin beribadah dan pandai bergaul.
Baca SelengkapnyaTewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado
6 hari lalu
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menduga Brigadir RA tewas karena diduga bunuh diri. Ditemukan luka tembak di kepala.
Baca SelengkapnyaBrigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV
6 hari lalu
Keluarga almarhum Brigadir RA datang langsung dari Manado untuk mengecek TKP dan melihat CCTV. Ditemukan luka tembak di kepala korban.
Baca SelengkapnyaAda Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang
6 hari lalu
Polisi menemukan luka tembak di pelipis kanan kepala Brigadir RA yang tembus ke bagian kiri kepala, bahkan hingga ke atap mobil Alphard.
Baca Selengkapnya