Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto, menggunakan kuda yang dikawal oleh kadernya saat hut ke 6 dan kampanye akbar Partai Gerindra di Gelora Bung Karno, Jakarta (23/03). Dalam orasinya mengatakan " Orang boleh lupa kebaikan Gerindra, tapi Gerindra tidak akan melupakan kebaikan orang lain, yang membuktikan bahwa para pimpinan politik bisa bekerja sama walaupun bersaing dalam pemilu.TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha membenarkan pihaknya telah mengirim surat edaran kepada seluruh gubernur dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan imbauan agar tidak menggunakan dana bantuan sosial selama masa pemilihan umum. Hal itu dilakukan KPK karena khawatir dana itu diselewengkan untuk keperluan kampanye pemilu.
"Betul, kami telah mengirim surat imbauan itu dua kali, yakni pada awal tahun lalu dan menjelang pemilihan umum legislatif," kata Priharsa saat dihubungi Tempo pada Ahad, 11 Mei 2014.
Menurut Priharsa, imbauan itu dibuat karena berdasarkan hasil kajian KPK, ada kecenderungan dana bansos dan hibah disalahgunakan pada masa pemilihan umum. "Potensinya besar, baik pada saat pemilu kepala daerah maupun pemilu legislatif. Jadi sebenarnya imbauan ini lebih untuk pencegahan," kata Priharsa.
KPK, kata Priharsa, tidak melarang penyaluran dana hibah yang diarahkan untuk program-program yang sudah jelas arahnya. "Waktu surat edaran yang pertama, kami hanya mengimbau agar pengawasannya diperketat," katanya. Namun, menjelang pemilu, KPK menganggap potensi penyalahgunaan dana bansos akan lebih besar. "Jadi kami buat surat edaran kedua yang meminta dana bansos tidak dicairkan dulu sampai pemilu selesai."
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini belum mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar. Alasannya, mereka mematuhi imbauan KPK untuk tidak mencairkan dana bantuan sosial selama masa pemilihan umum. (Baca juga: Dana Kampanye Prabowo dan Gerindra Rp 306 Miliar).
Apalagi saat ini Gubernur Jakarta Joko Widodo menjadi calon presiden dari PDI Perjuangan. Kemungkinan dana Kartu Jakarta Pintar Rp 783 miliar itu tak akan cair sebelum pemilihan presiden rampung.
Menurut Priharsa, di dalam surat imbauan itu, KPK juga meminta pemerintah daerah untuk mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. "Kami meminta para kepala daerah agar mematuhi peraturan itu. Di situ jelas diatur penggunaan dana bansosnya."
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK
4 jam lalu
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.