TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, harta Rudi yang berasal dari tindak pidana korupsi dan disamarkan turut disita.
Rudi terbukti menyamarkan hasil kejahatannya sesuai dengan dakwaan ketiga Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Rudi Rubiandini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim Amin Ismanto membacakan vonis Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 29 April 2014.
Duit-duit yang disita itu juga merupakan barang bukti hasil kejahatannya. Berikut harta Rudi dan bukti kejahatannya yang disita dan menjadi kekayaan negara.
1. Satu unit rumah di Jalan H. Ramli Nomor 15, RT 011 RW 015, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, senilai Rp 2 miliar.
2. Satu unit mobil Volvo XC90 senilai Rp 1,6 miliar dengan uang muka hasil penukaran uang US$ 50 ribu (ekuivalen Rp 498,75 juta).
3. Arloji merek Rolex senilai Rp 106 juta.
4. Satu unit sedan Toyota Camry 2,5L Hibrid A/T warna hitam tahun 2013 senilai Rp 630,8 juta di mana duit itu berasal dari US$ 65 ribu (ekuivalen Rp 669,5 juta).
5. Arloji Citizen Echo Drive Saphire warna silver.
6. Rp 405 juta yang dibayarkan kepada Mazaya Wedding Organizer sebagai cicilan biaya nikah anak Rudi.
7. Safe deposit box senilai Rp 2,98 miliar.
8. Safe deposit box senilai US$ 60 ribu dan Sin$ 252 ribu.
9. Uang Rp 1,02 miliar yang disimpan di rekening Bank CIMB Niaga atas nama Deviardi.
KHAIRUL ANAM
Baca juga:
PPP Tarik Dukungan, Prabowo Lempar Ponsel
Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek
KPAI: Pelaku Mengaku Korban JIS Banyak
Andi Mallarangeng: Kementerian Keuangan Kebobolan 3-0
Saat Prabowo Bertemu PPP, Terdengar Suara 'Dor!'
Berita terkait
Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini
16 Februari 2020
Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaPaspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang
14 Januari 2016
Seusai Kalla memberikan kesaksian, Jero Wacik akan bersaksi sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaJadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM
14 Januari 2016
Kalla rencananya akan menjelaskan asal-usul hingga penggunaan DOM.
Baca SelengkapnyaPengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini
14 Januari 2016
Penasihat hukum Jero Wacik, Muhammad Iqbal, memastikan Wakil Presiden Jusuf Kalla datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.
Baca SelengkapnyaSidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit
26 November 2015
"Jaksa berencana memanggil istri saya, tapi dia berhalangan hadir karena sakit," kata Jero Wacik.
Baca SelengkapnyaSidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...
16 September 2015
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang putusan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.
Baca SelengkapnyaJumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan
20 Agustus 2015
Berkas kasus TPPI dilimpahkan ke Kejaksaan tanpa mencantumkan nilai kerugian negara.
Baca SelengkapnyaDituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana
27 Juli 2015
Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.
Baca SelengkapnyaSUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui
27 Juli 2015
Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.
Baca SelengkapnyaKasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura
9 Juli 2015
Honggo Wendratmo diperiksa Bareskrim Polri di Singapura lantaran sedang menjalani persiapan operasi bedah jantung.
Baca Selengkapnya