Atut Chosiyah bersaksi dalam sidang Susi Tur Andayani di Pengadilan Tipikor, Jakarta (24/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa lima saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten pada hari ini, Selasa, 29 April 2014. Menurut jadwal yang diberikan Bagian Pemberitaan KPK, "Kelimanya merupakan pimpinan perusahaan farmasi yang menjadi peserta dan pemenang lelang proyek pengadaan alat kesehatan." (Baca: KPK Periksa 5 Anak Buah Ratu Atut)
Mereka antara lain Direktur PT AMPH Health Care Tjen Nelly, Direktur Utama PT Bawarla Combinindo Husein Astra Winanta, dan Direktur PT Sapta Larona Muda Bagus Sasongko. (Baca: Gara-gara Adik Atut, Proyek RSUD Banten Mandek)
Dua nama lainnya tak tercantum dalam jadwal pemeriksaan. Hanya terdapat kolom jabatan dan perusahaan. Yakni Direktur PT Fondaco Mitra Tama dan Direktur PT Wibisono Elmed.
Pada awal 2014, KPK telah menetapkan Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi ini. (Baca: Ratu Atut Terancam Pidana Pencucian Uang?)
Saat ini Wawan mendekam di Rumah Tahanan KPK. Sedangkan Atut dititipkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK
1 jam lalu
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.