Komisi Yudisial Akan Serahkan iPod Nurhadi ke KPK

Reporter

Minggu, 27 April 2014 20:26 WIB

Souvenir iPod Shuffle 2 gigabyte yang dibagikan ke para tamu resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu 15 Maret 2014. Nurhadi membagikan sekitar 3.000 iPod untuk tamu undangan. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen, Hakim Taufiqurrahman Syahuri, menyatakan lembaganya akan menyerahkan souvenir pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi berupa iPod Shuffle berkapasitas 2 gigabita ke Komisi Pemberantasan Korupsi besok.

Hal tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan iPod tersebut sebagai gratifikasi dan harus diserahkan untuk negara. "Besok, Senin, saya akan langsung menyerahkan ke KPK," kata Taufiqurrahman saat dihubungi, Ahad, 27 April 2014.

Ia menyatakan, KY sebelumnya sudah melaporkan iPod tersebut kepada KPK. Akan tetapi lembaga anti rasuah tersebut meminta KY untuk kembali menyimpannya hingga ada keputusan dan penilaian dari Direktorat Gratifikasi. "Akan kita antarkan semua," kata dia.

Taufiqurrahman menyatakan, KPK adalah lembaga yang memiliki otoritas dalam menentukan status sebuah barang pemberian. Keputusan KPK secara otomatis langsung menjadi norma hukum yang wajib dipatuhi. "Langsung ada sanksi pidana kalau tak melaksanakan."

Ia juga memaparkan, seluruh pimpinan lembaga dan hakim yang terkait atau menerima iPod tersebut harus menyerahkan ke KPK sebagai milik negara. Penolakan keputusan KPK, menurut dia, justru akan membawa konsekuensi yang lebih berat dan menyulitkan. (Baca juga: KPK: iPod Cenderamata Nurhadi Milik Negara).

"Kalau dari sisi pidana, mereka bisa kena ancaman pidana 20 tahun karena hitungannya menerima suap," kata dia.

Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, memaparkan tiga alasan iPod Nurhadi wajib diserahkan untuk negara. Pertama, hakim dilarang menerima pemberian berapa pun nilainya terkait dengan perkara dan potensi konflik kepentingan.

Kedua, hakim memiliki batasan penerimaan barang di acara kultural maksimal Rp 500 ribu. Sedangkan harga iPod dari Nurhadi diperkirakan sekitar Rp 699 ribu ditambah biaya lainnya.

Ketiga, iPod harus diserahkan ke negara sebagai pertimbangan moral dan kepatutan etika agar hakim menjadi teladan dan tak melukai rasa keadilan masyarakat.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita lain:
Buron, Eks Bupati Semarang Menyamar Jadi Ustadz
Polisi : Ada Tujuh Kasus Kekerasan Seksual di JIS
Tersangka Kasus JIS Bunuh Diri di Toilet Polda
Dipegang Giggs, MU Langsung Bekuk Norwich 4-0
Kenny Dalglish Sebut Mou Cari Alasan Tutupi Malu
Dari Mana Tersangka Kasus JIS Dapat Cairan Pembunuh?

Berita terkait

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

1 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

3 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

5 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

5 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

6 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

7 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

7 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

10 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

13 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

18 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya