KPK: iPod Cenderamata Nurhadi Milik Negara

Reporter

Sabtu, 26 April 2014 10:49 WIB

Souvenir iPod Shuffle 2 gigabyte yang dibagikan ke para tamu resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu 15 Maret 2014. Nurhadi membagikan sekitar 3.000 iPod untuk tamu undangan. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan status pemutar musik iPod Shuffle cenderamata pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. "(KPK menetapkan iPod itu) menjadi milik negara," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Jumat malam, 25 April 2014.

Dengan begitu, kata dia, maka penyelenggara negara yang telah menerima souvenir tersebut harus menyerahkan iPod itu kepada negara. Setelah ada surat keputusan pimpinan KPK ihwal iPod tersebut, para penerima iPod punya waktu tujuh hari kerja untuk menyerahkannya kepada negara.

Secara terpisah, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menjelaskan alasannya. "Hakim kedudukannya begitu istimewa sehingga standar etika juga lebih tinggi," kata dia. (Baca: Ikahi: iPod Nurhadi Bukan Gratifikasi)

Menurut dia, dalam kode etik hakim, para pengadil itu dilarang menerima pemberian berapa pun nilainya jika terkait perkara dan ada konflik kepentingan. Adapun pemberian dari acara kultural dibatasi nilainya, maksimal Rp 500 ribu.

Giri menyebutkan, kajian KPK menemukan nilai dan harga iPod dari sisi penerima dan harga pasar adalah Rp 699 ribu. Nurhadi sebelumnya mengklaim karena membeli banyak iPod, harga per unit barang tersebut di bawah Rp 500 ribu.




Akan tetapi, kata Giri, KPK menyimpulkan harga iPod itu lebih dari Rp 500 ribu karena ada biaya lainnya yang dikenakan perusahaan penjual. (Baca: Hakim Agung Serahkan 250 iPod Nurhadi ke KPK)

Dia menuturkan, penetapan tersebut juga mempertimbangkan unsur moral dan kepatutan etika pejabat dan pegawai negeri. "Agar (mereka) menjadi teladan dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Giri. Sejauh ini, telah ada 256 orang yang menyerahkan iPod itu kepada KPK. Sebanyak 236 orang di antaranya adalah hakim.

Bulan lalu Nurhadi menyelenggarakan kenduri pernikahan anaknya, Rizqi Aulia Rahmi, dengan Rezky Herbiyono. Resepsi perkawinan itu digelar di di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat.

Pernikahan mewah anak Nurhadi itu memicu kontroversi karena cenderamata yang dibagikan berupa pemutar musik digital itu tak bisa dibilang murah. Harga iPod berkapasitas 2 gigabita tersebut dibanderol sekitar Rp 700 ribu di Indonesia. (Baca: iPod Shuffle Nurhadi Cuma 'Slilit' bagi Hakim Agung)

Tak kurang dari 2.500 iPod disiapkan untuk dibagi dalam perhelatan itu. Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun sebelumnya mengatakan iPod itu dibeli oleh besan Nurhadi. Pembelian dalam partai besar itu didiskon sehingga harga per buahnya hanya Rp 480 ribu.

BUNGA MANGGIASIH







Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo


Berita terpopuler:
Ahok: Kita Beragama tapi Tak Bertuhan
Gagal ke Senayan, Roy Suryo Tuding Ada Manipulasi
Kebakaran Pasar Senen, 33 Unit Damkar Diturunkan




Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

17 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

18 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

5 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

9 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya