TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus membongkar kasus pembobolan PT Bank Danamon Cluster di Pasuruan. Menurut dia, otak pembobol bank adalah AA, 42 tahun, manager di bank tersebut.
Polisi menduga AA bekerja sama dengan AAB seorang pengusaha properti menggangsir Rp 12 miliar melalui pengajuan kredit fiktif. “Kedua pelaku ini merupakan pelaku utamanya dan mereka kini ditahan di Polda Jatim,” katanya Awi di balai wartawan Mapolda Jatim, Selasa, 22 April 2014.
Menurut Awi, modus pembobolan dilakukan dengan cara AAB mengajukan kredit dengan memakai nama sejumlah perusahaan lain. Karena sudah bekerja sama dengan tersangka AA, selaku manager bank tersebut, mudah saja kredit itu diloloskan meski tidak sesuai dengan prosedur.
Indikasi kredit fiktif itu ditemukan oleh tim investigasi kantor pusat PT Bank Danamon. “Temuan itu berupa debitor hanya dipinjam nama, sementara usaha bukan milik debitor. Surat keterangan usaha diduga palsu dan jaminan tidak menutup plafon pencairan kredit,” kata Awi.
Setelah ditemukan ada beberapa kejanggalan, tim investigasi lalu melaporkan kepada Polda Jatim guna proses hukum lebih lanjut. “Atas kejadian ini, Bank Danamon mengalami kerugian dengan total Rp 12 miliar,” katanya.
Dalam kasus tersebut, kata dia, ada sekitar sepuluh pegawai bank yang berstatus tersangka dan lima tersangka dari pihak ketiga. Para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Perbankan.
Untuk memudahkan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Jatim membagi berkas ini menjadi tujuh berkas perkara. Empat berkas di antaranya dianggap sudah sudah P21 atau sempurna dan diserahkan ke Kejaksaan Pasuruan, sementara tiga berkas sisanya masih dalam proses. “Semoga sebentar lagi sudah bisa dilimpahkan,” katanyaa.
Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan
30 Januari 2023
Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan
Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah memiliki semua kebutuhan untuk mencegah pembobolan mobile banking atau m-banking yang dilakukan penjahat siber.